Pembicaraan:Ijtihad
Ini adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada artikel Ijtihad. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Ijtihad" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
Kedudukan Ijtihad dalam Ajaran Islam
Dengan dilatarbelakangi pemahaman ayat Al Quran pada QS 33:36 maka urusan manusia dalam menjalani hidupnya itu ada yang sudah ditentukan dan ada yang belum ditentukan (oleh Allah [Quran] dan Rasulullah Muhammad [Al Hhadits]).
Untuk itu urusan-urusan yang sudah ada dan jelas ketetapannya dalam Al-Quran dan Al-Hadits oleh ulama disebut sebagai Asas Syara' atau Pokok Ajaran Islam. Sedangkan urusan-urusan yang tidak jelas atau tidak ada ketetapannya dalam Al-Quran dan Al-Hadits disebut sebagai Furu' Syara' atau Cabang Ajaran Islam.
Ijtihad inilah yang tiada lain merupakan Cabang Ajaran Islam itu. Dan hal-hal yang bersifat ijtihadi ini, dalam Al-Quran apapun keputusannya sudah dimaafkan oleh Allah.
Sifat ketetapan yang termasuk dalam Asas Syara' ini pada dasarnya mengikat seluruh umat Islam, kecuali dalam keadaan darurat. Sedangkan untuk urusan Ijtihadi, pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam (karena pada dasarnya sudah dimaafkan Allah), kecuali ditetapkan oleh penguasa (ulil amri) untuk diberlakukan di bawah kekuasaannya. Itulah mengapa ketetapan ijtihad bisa berbeda dalam karena beda ruang maupun waktu. Tergantung penguasaan argumentasi masing-masing. Di sinilah letak dinamika Ajaran Islam dalam menghadapi tantangan zaman.
Hanya saja untuk mengetahui apakah suatu urusan itu itu sudah ada atau sudah jelas ketetapannya dalam Al Quran atau AL Hadist tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Tentunya yang mengetahuinya adalah orang yang paham betul isi Al-Quran dan Al-Hadits dan orang itu tunduk patuh mentaatinya. Orang semacam itulah yang dalam Al-Quran disebut sebagai 'Ulama (QS. 35:28).
So, Ijtihad berdasarkan pelakunya bisa perorangan bisa bersama-sama. Yang bersama-sama inilah sekarang ini dikenl sebagai Ijma'.
Lantas, berdasarkan tujuannya ijtihad itu ada yang dimaksudkan untuk membangun kemashlahatan umat (selanjutnya dikenal sebagai mashlahatul mursalah) dan ada yang dimaksudkan untuk mencegah atau menolak kerusakan (selanjutnya dikenal sebagai saddudz-dzaari'ah).
Adapun Qiyas adalah salah satu metode dalam memutuskan perkara ijtihad.
Nah dengan pemahamn ini apakah struktur di artikel Ijtihad ini perlu diperbaiki ? Belum tahu ...
QS 33: 36
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
QS. 5 : 101
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun
Djoko s 16:04, 23 November 2006 (UTC)
ProyekWiki Islam | (Dinilai kelas Stub) | |||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|