Padan
Padan adalah ikrar janji yang ditetapkan oleh marga-marga tertentu suku Batak. Ikrar tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.[1]
Penerapan
Tradisi padan ini dipegang teguh oleh marga marga yang bersangkutan. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa tragedi atau sejarah leluhur Batak dimasa lampau seperti pertukaran anak, balas budi, kutukan, bahkan permusuhan antara dua pihak. Dari beberapa hal tersebut akhirnya pihak pihak yang bersangkutan mengikat beberapa padan (janji) yang tidak boleh dilanggar,[2] dan barang siapa yang melanggar padan tersebut dipercaya akan ditimpa kutuk dan kemalangan.[3] Marga-marga yang bersangkutan tidak boleh menikah dan dinikahkan satu sama lain, seperti halnya larangan menikah dengan satu marga.[4]
Berikut adalah marga marga yang menjalin padan.[5]
- Hutabarat dengan Silaban Sitio
- Manullang dengan Panjaitan
- Hutapea Laguboti dengan Pangaribuan
- Purba dengan Lumbanbatu
- Damanik dengan Pasaribu
- Pakpahan Lumbanbosi dengan Sitinjak
- Sinambela dengan Panjaitan
- Sibuea dengan Panjaitan
- Sitorus dengan Hutajulu, Aruan, Hutahaean
- Sitorus Pane dengan Nababan
- Naibaho dengan Lumbantoruan
- Silalahi dengan Tampubolon
- Sihotang dengan Toga Marbun (Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
- Manalu dengan Banjarnahor
- Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Situmorang Suhutnihuta
- Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Pandiangan Suhutnihuta
- Simamora Debataraja dengan Manurung dan Lumbangaol
- Nainggolan dengan Siregar
- Tampubolon dengan Sitompul
Referensi
- ^ Sinaga, Raja Malo. "5 Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak". detiksumut. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ^ "Padan (Ikatan Sakral yang Diingkari) - Kompasiana.com". www.kompasiana.com. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ^ honglimasimbolon (2021-03-27). "PADAN : SUMBER HUKUM TUA DARI MASYARAKAT BATAK - Menulis Dapat Uang". Menulis Dapat Uang. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ^ Siahaan, David Andrian H. (2016-07-20). "AKIBAT PERKAWINAN SEMARGA MRENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA". NOVUM : JURNAL HUKUM. 3 (3): 174–181. doi:10.2674/novum.v3i3.18439. ISSN 2442-4641.
- ^ "Daftar Marga Batak Yang Memiliki Padan (Marpadan)" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-06-10.