Lompat ke isi

Padan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Padan adalah ikrar janji yang ditetapkan oleh marga-marga tertentu suku Batak. Ikrar tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.[1]

Penerapan

Tradisi padan ini dipegang teguh oleh marga marga yang bersangkutan. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa tragedi atau sejarah leluhur Batak dimasa lampau seperti pertukaran anak, balas budi, kutukan, bahkan permusuhan antara dua pihak. Dari beberapa hal tersebut akhirnya pihak pihak yang bersangkutan mengikat beberapa padan (janji) yang tidak boleh dilanggar,[2] dan barang siapa yang melanggar padan tersebut dipercaya akan ditimpa kutuk dan kemalangan.[3] Marga-marga yang bersangkutan tidak boleh menikah dan dinikahkan satu sama lain, seperti halnya larangan menikah dengan satu marga.[4]

Berikut adalah marga marga yang menjalin padan.[5]

  1. Hutabarat dengan Silaban Sitio
  2. Manullang dengan Panjaitan
  3. Hutapea Laguboti dengan Pangaribuan
  4. Purba dengan Lumbanbatu
  5. Damanik dengan Pasaribu
  6. Pakpahan Lumbanbosi dengan Sitinjak
  7. Sinambela dengan Panjaitan
  8. Sibuea dengan Panjaitan
  9. Sitorus dengan Hutajulu, Aruan, Hutahaean
  10. Sitorus Pane dengan Nababan
  11. Naibaho dengan Lumbantoruan
  12. Silalahi dengan Tampubolon
  13. Sihotang dengan Toga Marbun (Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
  14. Manalu dengan Banjarnahor
  15. Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Situmorang Suhutnihuta
  16. Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Pandiangan Suhutnihuta
  17. Simamora Debataraja dengan Manurung dan Lumbangaol
  18. Nainggolan dengan Siregar
  19. Tampubolon dengan Sitompul

Referensi

  1. ^ Sinaga, Raja Malo. "5 Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak". detiksumut. Diakses tanggal 2023-06-10. 
  2. ^ "Padan (Ikatan Sakral yang Diingkari) - Kompasiana.com". www.kompasiana.com. Diakses tanggal 2023-06-10. 
  3. ^ honglimasimbolon (2021-03-27). "PADAN : SUMBER HUKUM TUA DARI MASYARAKAT BATAK - Menulis Dapat Uang". Menulis Dapat Uang. Diakses tanggal 2023-06-10. 
  4. ^ Siahaan, David Andrian H. (2016-07-20). "AKIBAT PERKAWINAN SEMARGA MRENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA". NOVUM : JURNAL HUKUM. 3 (3): 174–181. doi:10.2674/novum.v3i3.18439. ISSN 2442-4641. 
  5. ^ "Daftar Marga Batak Yang Memiliki Padan (Marpadan)" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-06-10.