Lompat ke isi

Ekolabel

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 Oktober 2023 04.16 oleh Enjelia jesika (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ekolabel adalah sistem sertifikasi atau deklarasi suatu produk (barang dan jasa) yang menunjukkan bahwa produk tersebut bertanggung jawab dan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.

Sertifikasi ekolabel terbagi menjadi ekolabel tipe I berdasarkan ISO 14024, ekolabel tipe II mengacu pada ISO 14021, dan label terbaru adalah ekolabel tipe III berdasarkan ISO 14025.

Penerapan Ekolabel III mungkin terhambat oleh kurangnya database inventaris nasional yang dapat menjadi acuan analisis siklus hidup (LCA).

Padahal, negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Jepang telah membangun database LCA sejak tahun 2001. [1]

Referensi

  1. ^ Haryanto, Nur (2022-03-05). "Standar Nasional Indonesia Menuju Ekolabel Tipe III". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24.