Loloan, Bayan, Lombok Utara
Loloan | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Nusa Tenggara Barat |
Kabupaten | Lombok Utara |
Kecamatan | Bayan |
Kode pos | 83571 |
Kode Kemendagri | 52.08.04.2002 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Loloan adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Wilayah Desa Loloan terbagi menjadi 9 dusun dengan luas 38,88 km2. Pada tahun 2022, jumlah penduduk Desa Loloan mencapai 5 ribu jiwa dengan suku Sasak sebagai penduduk mayoritas. Penduduk Desa Loloan utamanya bekerja sebagai petani dan meyakini bahwa Gunung Rinjani merupakan suatu tempat yang suci.
Penamaan
Menurut penuturan penduduk Desa Loloan, nama Desa Loloan awalnya adalah "Luklukan". Penamaan ini disebabkan oleh kondisi lahan yang berlumpur karena belum dihuni. Nama Loloan mulai digunakan ketika lahan di Desa Loloan telah dihuni dan berubah menjadi padat. Penuturan lokal menceritakan bahwa nama Loloan berarti pohon sumber kehidupan atau tempat pelaksanaan adat. Nama ini merupakan kesepakatan bersama oleh empat ulama yang berasal dari Batur yang kemudian diusulkan kepada Datu Luklukan.[1]
Wilayah administratif
Desa Loloan merupakan bagian dari Kecamatan Bayan. Wilayahnya masuk dalam Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak pendirian kabupaten pada tanggal 24 Juli 2008.[2] Wilayah Desa Loloan seluas 38,88 km2. Luas wilayah Desa Loloan terhadap luas Kecamatan Bayan sebesar 15,39%.[3] Pada Juni 2015, wilayah Desa Loloan telah terbagi menjadi sembilan dusun. Kesembilan dusunnya ialah Dusun Torean, Dusun Telaga Segoar, Dusun Tanak Petak Daya, Dusun Tanak Petak Lauk, Dusun Tanjung Biru, Dusun Montong Kemuning, Dusun Tanak Lilin, Dusun Batu Grontong dan Dusun Loloan.[4]
Demografi
Jumlah penduduk
Pada tahun 2014, jumlah penduduk di Desa Loloan sebanyak 4.367 jiwa. Jumlah penduduk ini terbagi ke 1.377 kepala keluarga.[5] Pada tahun 2022, jumlah penduduk di Desa Loloan sebanyak 5.018 jiwa. Rasio jenis kelamin di Desa Loloan sebesar 101,20. Sebanyak 2.524 jiwa merupakan laki-laki dan sebanyak 2.494 jiwa merupakan perempuan.[6] Persentase jumlah penduduk Desa Loloan mencakup 8,83% dari jumlah penduduk Kecamatan Bayan pada tahun 2022. Sementara rata-rata kepadatan penduduk di Desa Loloan pada tahun 2022 sebesar 129,06 jiwa/km2.[7]
Mata pencaharian
Sebagian besar penduduk di Desa Loloan bekerja sebagai petani.[5]
Kebudayaan
Suku Sasak di Pulau Lombok memiliki keyakinan bahwa Gunung Rinjani merupakan tempat yang suci.[8] Penduduk Desa Loloan termasuk yang memiliki penghormatan terhadap Gunung Rinjani. Setiap keinginan yang ingin tercapai akan disampaikan oleh penduduk ke arah selatan yang menghadap Gunung Rinjani.[9] Desa Loloan memiliki satu jenis kesenian yang masih dilakukan oleh penduduk. Kesenian ini berupa tari tandak gerak.[2]
Referensi
Catatan kaki
- ^ Nuryahman, Prawitasari, dan Sanjaya 2015, hlm. 24.
- ^ a b Nuryahman, Prawitasari, dan Sanjaya 2015, hlm. 1.
- ^ Amanatillah dan Hadi 2023, hlm. 7.
- ^ Nuryahman, Prawitasari, dan Sanjaya 2015, hlm. 15.
- ^ a b Nuryahman, Prawitasari, dan Sanjaya 2015, hlm. 20.
- ^ Amanatillah dan Hadi 2023, hlm. 23.
- ^ Amanatillah dan Hadi 2023, hlm. 24.
- ^ Bestari 2014, hlm. 38.
- ^ Bestari 2014, hlm. 39.
Daftar pustaka
- Amanatillah, A. B., dan Hadi, A. (2023). Pradnyatika, K. K., dan Amanatillah, A. B., ed. Kecamatan Bayan Dalam Angka 2023. Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Utara. Bestari, Gusti Pemuda (2014). "Konsepsi Ruang Berdasarkan Letak Gunung". Dalam Aziz, Nasru Alam. Indonesia dalam Infografik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. ISBN 978-979-709-841-4.
- Nuryahman, Prawitasari, R. R. D., dan Sanjaya, I. P. K. (2015). Perlindungan Karya Budaya Tari Tandak Gerak Provinsi Nusa Tenggara Barat (PDF). Yogyakarta: Penerbit Kepel Press. ISBN 978-602-356-037-0.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan