Lompat ke isi

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus merupakan salah satu unit vertikal setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus membawahi 9 (sembilan) Kantor Pelayana Pajak (KPP), yaitu:[1]

  1. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu
  2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua
  3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga
  4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat
  5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima
  6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam
  7. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
  8. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi
  9. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jakarta Khusus memiliki wilayah kerja di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali untuk KPP Badan dan Orang Asing yang hanya memiliki wilayah kerja di Provinsi DKI Jakarta.[1]

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atau Kanwil DJP Jakarta Khusus mempunyai tugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1]

Fungsi

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus memiliki sebelas fungsi, yaitu:[2]

  1. analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;
  2. koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;
  3. koordinasi, pemberian bimbingan, analisis, dan penjabaran kebijakan pencapaian target penerimaan pajak;
  4. pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;
  5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;
  6. pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;
  7. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;
  8. pelaksanaan urusan gugatan dan banding;
  9. pengelolaan data, arsip perpajakan dan nonperpajakan;
  10. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan
  11. pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal.

Selain ke-11 fungsi di atas, Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian bimbingan pendataan; dan
  • pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.

Struktur Organisasi

Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas:[2]

  • Bagian Umum;
  • Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
  • Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
  • Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  • Bidang Keberatan dan Banding; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi

  1. ^ a b Republik Indonesia. "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak". Diakses tanggal 2023-12-25. 
  2. ^ a b Republik Indonesia. "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak". Diakses tanggal 2023-12-25.