Lompat ke isi

Pengguna:Salm Abdullah/Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Juni 2024 12.05 oleh Salm Abdullah (bicara | kontrib) (check parafrasa to copyvios)

Omnibus merupakan Undang-Undang yang memiliki tujuan untuk menjadikan berbagai bidang peraturan dalam perundang-undangan yang tidak terkait dapat disetujui dalam sebuah keputusan. Undang-undang tersebut juga dapat digunakan untuk menghindari perdebatan dan pengawasan. Salah satu contoh peraturan perundang-undangan Omnibus Law adalah RUU Penciptaan Lapangan Kerja untuk menyederhanakan 82 undang-undang yang telah ada sebelumnya. Selain itu, terdapat RUU Sistem Perpajakan guna mereformasi sistem perpajakan dengan merevisi tujuh undang-undang dalam satu RUU termasuk dalam jenis Omnibus Law. A. Ruang Lingkup Omnibus Law RUU Cipta Kerja mencakup 11 bidang, salah satunya memperbaharui UU Ketenagakerjaan serta aturan pembentukan bank tanah untuk mengalokasikan ruang bagi investor. Pada bidang lain, RUU ini juga memperbaharui aturan aturan investasi dan menargetkan masalah mulai dari imigrasi hingga hak kekayaan intelektual. Dalam RUU Perpajakan terdapat perubahan berupa pemotongan pajak perusahaan secara bertahap hingga akhirnya mencapai 20%, dari 25% sekarang, dan aturan untuk mengenakan pajak transaksi elektronik. B. Kontroversi Omnibus Law Menurut pemerintah, Omnibus Law adalah solusi terhadap permasalahan dalam pembahasan Rancagan Undang Undang yang memakan waktu lama. Meski demikian, serikat buruh dan mahasiswa melakukan protes dalam kebijakan ini. Kebijakan Omnibus Law dianggap “pro-bisnis” terutama dalam UU Ketenagakerjaan sementara itu beberapa aktivis lain juga memperingatkan peningkatan investasi dapat mempengaruhi perubahan iklim dan hak tanah adat. Di Parlemen, koalisi pemerintah menguasari 74% kursi dan memiliki potensi untuk meluluskan kebijakan omnibus law. Walaupun begitu, terjadi perubahan arah politik dalam partai pemerintah dimana cenderung memihak pada serikat buruh. Atas hal tersebut, pemerintah yang sebelumnya melakukan revisi undang-undang tentang buruh gagal sehingga tidak dapat menjamin kelancaran Omnibus Law. C. Proses Pembuatan Undang Undang Pembuatan Undang Undang seperti Omnibus Law membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Proses pembuatan Rancangan Undang Undang dilakukan bersama-sama dengan Parlemen dan Pemerintah. Rancangan Undang Undang yang Kontroversial membutuhkan waktu yang lama karena adanya perdebatan dan diskusi yang panjang.I[1]

  1. ^ Indonesia, C. N. N. "DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU". nasional. Diakses tanggal 2024-06-08.