Pengguna:Salm Abdullah/Bak pasir
RUU Kesehatan adalah RUU yang disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi sistem kesehatan, khususnya ketentuan umum , tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat, sistem informasi kesehatan,koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, serta koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat.
Dalam pengesahan Undang-Undang Kesehatan terdapat banyak penolakan dikarenakan adanya penghapusan mandatory spending, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.I[1]
- ^ Indonesia, C. N. N. "DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU". nasional. Diakses tanggal 2024-06-08.