Lompat ke isi

Grasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 September 2009 08.19 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Grasi adalah salah satu dari empat hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.