Lompat ke isi

Kepala pemerintahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Februari 2008 06.03 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja. Artikel ini akan terfokus pada kasus dimana kepala pemerintahan terpisah dari kepala negara.

Jenis dan gelar kepala pemerintahan

Lihat pula