Pembicaraan Pengguna:IG Jepara
Selamat datang di Wikipedia. Saya mengingatkan bahwa nama pengguna Anda, "IG Jepara", mungkin tidak memenuhi kebijakan nama pengguna karena . Jika Anda yakin bahwa nama Anda tidak melanggar kebijakan ini, tinggalkan pesan di sini dan jelaskan mengapa, dengan menyalin {{Uw-username/Sanggahan|Beri alasan Anda}}
di bagian bawah pesan ini. Namun bila Anda membaca pesan ini setelah Anda diblokir, silakan mendaftar kembali dengan nama pengguna yang baru. Disarankan untuk menggunakan nama individu, bukan nama organisasi atau merek maupun nama lain yang tidak sesuai dengan kebijakan nama pengguna Wikipedia. Untuk mengajukan permintaan pengubahan nama, Anda dapat menekan tombol Ubah nama saya di bawah ini.
Saya berharap Anda menikmati kunjungan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia dan menyunting di sini. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan lihat halaman bantuan kami, atau silakan bertanya lewat Warung Kopi. Anda juga bisa menghubungi saya melalui halaman pembicaraan pengguna saya. Terima kasih.
Pemberi tahu nama terlarang ini tidak menyediakan alasan mengapa ia melanggar kebijakan nama pengguna. Jika Anda tak paham, silakan ganti pesan ini dan buat pesan baru untuk meminta klarifikasi. |
Indikasi Geografis MUJ Lebih Istimewa
Dibanding HAKI lain seperti merek dagang, hak cipta, atau paten, Indikasi geografis (IG) memiliki keunggulan. Jika merek dagang, hak cipta, atau paten memiliki jangka waktu perlindungan, maka jangka waktu perlindungan atas indikasi geografis tak dibatasi. Pendeknya perlindungan hak IG tak memiliki batasan kapan akan berakhir. Namun di luar keistimewan itu, IG Jepara ternyata memiliki keistimewaan lain lagi.
Dari sisi jumlah, kata Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia baru menerbitkan empat sertifikan Indikasi Geografis di Indonesia. Maka menjadi penerima IG saat ini adalah hal yang sangat istimewa. Belum lagi panjangnya proses dan ketatnya persyaratan untuk memperolehnya. Sejak didaftarkan pada tahun 2007, IG mebel ukir Jepara baru diperoleh pada Mei 2010 atau memakan waktu dua setengah tahun. Sementara dari sisi batas wilayah, Indikasi Geografis untuk mebel ukir Jepara mencakup seluruh dan hanya wilayah Kabupaten Jepara. Hal ini tak terjadi pada IG lain yang lintas wilayah kabupaten. Sedangkan dari sisi jenis, IG untuk Jepara merupakan satu-satunya yang diberikan untuk produk rekayasa industri pengolahan sehingga spesifikasinya sangat komplek. “Tiga IG lain adalah untuk kopi Gayo (Aceh Tengah), kopi Kintamani (Bali), serta Lada Putih Belitung (Bangka Belitung) yang semuanya produk pertanian”, kata bupati. Dengan spesifikasi pertanian, maka produk budidaya di loksi-lokasi pemeroleh bisa langsung mendapat label sesuai nama Indikasi Geografis. “Sedangkan mebel ukir Jepara tentu terkait erat dengan budaya masyarakat, kualitas, bahan baku, dan lainnya,” tandas bupati.
Hal ini dipertegas dengan pengertian hak indikasi geografis berdasar PP Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang menyebutkan bahwa : “Hak Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pemeroleh hak IG di luar Jepara sejauh ini lebih disebabkan karena faktor lingkungan alam. Nampaknya akan sulit bagi daerah mana pun di Indonesia untuk mendapatkan hak IG seperti Jepara. Dibanding HAKI lain seperti merek dagang, hak cipta, atau paten, Indikasi geografis (IG) memiliki keunggulan. Jika merek dagang, hak cipta, atau paten memiliki jangka waktu perlindungan, maka jangka waktu perlindungan atas indikasi geografis tak dibatasi. Pendeknya perlindungan hak IG tak memiliki batasan kapan akan berakhir.