Lompat ke isi

Tata Gereja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gambar Gereja: masing-masing gereja memiliki tata gereja yang berbeda

Tata Gereja adalah suatu aturan yang disusun secara sistematis oleh suatu gereja atau beberapa gereja (masih dalam sinode yang sama) [1]. Dari sudut pandang hukum secara umum, tata gereja digambarkan sebagai hukum internal yang ada dalam gereja [1]. Sehingga tata gereja dapat menjadi hukum yang objektif untuk menjaga anggotanya baik secara individu atau kolektif [1]. Nama tata gereja biasa digunakan oleh Gereja Reformed Belanda dan berbagai Gereja Reformed lain untuk menggambarkan hakikat dari hukum gereja [1].

Tata gereja tidak dimaksudkan untuk menyusun detail peraturan [1]. Tata gereja dapat menolong gereja untuk memperhatikan tugas dan panggilan di dunia [1]. Penyusunan tata gereja harus dapat memperhatikan proses urusan dalam komunitas gereja dan melihat bahwa fungsi peraturan gereja sesuai dengan Kitab Suci [1]. Dalam gerakan ekumenis, tata gereja menjadi pembicaraan dimana ada usaha untuk mengadakan tat gereja yang ekumenis [2].

Otoritas Tata Gereja

Otoritas dari tata gereja sangat dekat hubungannya dengan Kitab Suci dan teks-teks konfesional [1]. Sama dengan Kitab Suci, tata gereja juga harus dipatuhi [1]. Perbedaan keduanya terdapat pada Kitab Suci yang tidak dapat berubah sedangkan tata gereja dapat berubah [1]. Sehingga gereja harus penuh tanggung jawab pada saat merumuskan tata gereja [1]. Otoritas dari tata gereja sama dengan fungsi gereja sebagai tubuh Kristus [1].

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l (Inggris) P. Coertzen. Church and Order. Belgium: Peeters.
  2. ^ (Indonesia) Christiaan de Jonge. Menuju Keesaan Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia.