Kaum flagela
Kaum Flagela (Latin Flaggelum artinya cambuk kecil) adalah sekumpulan orang yang menghukum diri dengan hukuman cambuk untuk menebus dosanya. [1] Kaum ini muncul pada 1260, tetapi baru terlihat perkembangan jumlahnya pada abad ke-14. [2] Mencambuk diri sebenarnya sudah ada sebelum kaum ini berkembang, terutama pada lingkungan monastik (kebiaraan). [2] Akan tetapi, tindakan ini semakin berkembang dan memengaruhi setiap orang untuk melakukannya, dengan alasan bahwa Tuhan akan menghukum dunia ini sehingga manusia harus menghukum diri sedemikian rupa supaya penghancuran dunia tidak terjadi. [2] Kaum flagela menjunjung tinggi disiplin bahkan menganggap hukuman cambuk sebagai ritual. [2] Orang yang ingin bergabung dengan kaum flagela ini harus melakukan hal yang serupa selama tiga puluh tiga ditambah setengah hari. [2] Setelah periode itu, kaum flagela wajib mencambuk dirinya setiap tahun ketika hari Jumat Agung. [2] Jenis ritual lain kaum ini adalah setiap dua hari sekali mereka berbaris secara berkelompok sambil menyanyikan hymne, lalu berkumpul di alun-alun dan mulai melakukan pencambukan diri. [2]