Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Banyuasin | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: Sedulang Setudung | |
Koordinat: 2°53′00″S 104°22′59″E / 2.8833°S 104.3831°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatera Selatan |
Tanggal berdiri | - |
Dasar hukum | UU No. 6 Tahun 2002 |
Ibu kota | Pangkalan Balai |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Ir. H. Amiruddin Inoed |
Luas | |
• Total | 11.822,99 km2 (456,488 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 654,286 (2.000) |
• Kepadatan | 55,34/km2 (143,3/sq mi) |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0711 |
Kode Kemendagri | 16.07 |
DAU | Rp. 539.461.721.000,- |
Situs web | http://www.banyuasinkab.go.id/ |
Kabupaten Banyuasin adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2002.
Nama kabupaten ini berasal dari istilah bahasa Jawa banyu (air) dan asin, merujuk pada tempat kabupaten ini yang terletak di wilayah pantai.
Sejarah
Kabupaten Banyuasin dibentuk berdasarkan pertimbangan pesatnya perkembangan dan kemajuan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan umumnya dan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin yang diperkuat oleh aspirasi masyarakat untuk menlngkatkan penyelenggaraan pemrintahan pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat.
Status daerah yang semula tergabung dalam Kabupaten Musi Banyuasin berubah menjadi Kabupaten tersendiri yang memerlukan penyesuaian, peningkatan maupun pembangunan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya roda pemerintahan.
Selanjutnya, setelah melalui proses pemilihan yang demokratis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Ir. H. AMIRUDDIN INOED terpiIih sebagal Bupati definitif Kabupaten Banyuasin Periode 2003 — 2008.
Hasil pemilihan tersebut, kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui penerbitan SK Mendagri Nomor 131.26-442 Tahun 2003.
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin secara resmi dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 14 Agustus 2003. Secara yuridis pembentukan Kabupaten Banyuasin disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002. Berdasarkan UndangUndang tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan Keputusan Nomor 131.26- 255 Tahun 2002 menetapkan Ir. H. AMIRUDDIN INOED sebagai Pejabat Bupati Banyuasin.
Letak Geografis
Letak Geografis Kabupaten Banyuasin terletak pada posisi antara 1,30° - 4,0° Lintang Selatan dan 104° 00’ - 105° 35’ Bujur Timur yang terbentang mulai dan bagian tengah Propinsi Sumatera Selatan sampai dengan bagian Timur dengan luas wilayah seluruhnya 11.832,99 Km2 atau 1.183.299 Ha.
Secara geografis Kabupaten Banyuasin berbatasan dengan:
Sebelah Utara : Propinsi Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, den Selat Bangka Sebelah Selatan : Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir,dan Kota Palembang Sebelah Barat : Kabupaten Musi Banyuasin Sebelah Timur : Selat Bangka dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Letak Geografis Kabupaten Banyuasin yang demikian yang menempatkan Kabupaten Banyuasin pada posisi potensial dan strategis dalam hal perdagangan dan industri, maupun pertumbuhan sektor-sektor pertumbuhan baru. Kondisi ini dan posisi Kabupaten Banyuasin dengan ibukota Pangkalan Balai yang tenletak di Jalur Lintas Timur.
Selain itu Kabupaten Banyuasin merupakan daerah penyelenggara pertumbuhan Kota Palembang terutama untuk sektor industri. Disisi lain bila dikaitkan dengan rencana Kawasan Industri dan pelabuhan Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin sangat besar peranannya bagi kabupaten di sekitarnya sebagai pusat industri hilir, jasa distribusi produk sumber daya alam baik pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, dan pertambangan sehingga akan melahirkan kembali kemasyuran Bandar Sriwijaya milik Kabupaten Banyuasin.
Batas wilayah
Utara | Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan Selat Bangka |
Timur | Kecamatan Air Sugihan dan Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir |
Selatan | Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Muara Enim |
Barat | Kecamatan Lais, Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin |
Pembagian administratif
Kabupaten Banyuasin terbagi menjadi 17 kecamatan, yaitu:
- Air Salek
- Banyuasin I
- Banyuasin II
- Banyuasin III
- Betung
- Makarti Jaya
- Muara Padang
- Muara Sugihan
- Muara Telang
- Pulau Rimau
- Rambutan
- Rantau Bayur
- Sembawa
- Suak Tapeh
- Talang Kelapa
- Tanjung Lago
- Tungkal Ilir