Lompat ke isi

Ijab kabul

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Agustus 2011 08.47 oleh Rahmatdenas (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Close relationships}} '''Ijab kabul''' merupakan ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ijab kabul merupakan ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Lebih mudahnya ijab kabul adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.

Bahasa Indonesia

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:

Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>

Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:

Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>

Contoh

Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
  • Calon mempelai pria    : Budi Setiawan
  • Ayah mempelai pria    : Darmawan Setiawan
  • Calon mempelai wanita: Anita
  • Ayah mempelai wanita : Badrun

Ijab yang diucapkan Bp. Badrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):

Saya nikahkan engkau, Budi Setiawan bin Darmawan Setiawan, dengan putri saya, Anita binti Badrun dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 112.000 dibayar tunai ...

Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):

Saya terima nikahnya, Anita binti Badrun dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.

Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.

Bahasa Arab

Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafadz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Yang harus segera diucapkan tanpa jeda sedikit pun setelah wali nikah (baik ayah mempelai wanita sendiri atau diwakilkan) mengucapkan:

اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ

<nama mempelai wanita> بِنْتِيْ <nama ayah mempelai wanita> بِمَهْرِ <menyebut mas kawin>

حَالاً