Rakyat
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada Februari 2010. |
Rakyat (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara
Rakyat dalam kewajiban politik
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut
- Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
- Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
- Menjadi elemen penting dalam aspek politik
- Berkewajiban mengikuti politik praktis
- Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar
Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial
rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut
- Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
- Menjadi fundamental sosial kenegaraan
- berkewajiban membayar pajak
- Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar
Hak-hak rakyat
Adapun hak-hak rakyat adalah
- Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
- Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
- Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
- Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
- Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara