Lompat ke isi

Wilayatul Hisbah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Desember 2012 08.22 oleh Serenity (bicara | kontrib)

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam di tahun 2004 [3], pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan [4].

Pada tahun 2010 dua orang staff Wilayatul Hisbah dihukum karena memperkosa perempuan berumur 19 tahun yang ditangkap karena mengendarai motor dengan pacarnya.[5]

Pada tahun 2011 anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 milyar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 milyar rupiah. [6]

Pada tahun 2012 seorang remaja 16 tahun yang masih dibawah umur bunuh diri karena ditangkap oleh Wilayatul Hisbah dan diberitakan sebagai pelacur [7], sementara ayahnya bersikeras bahwa anaknya bukan pelacur.[8]

Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“khalwat" dimana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam [5]

Rujukan