Undang-Undang Dasar
Tampilan
Undang-Undang Dasar (UUD) atau Konstitusi adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat diamandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru.
Undang - Undang Dasar dalam bahasa Belanda disebut Ground Wet atau hukum Dasar.