Fitofarmaka
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus pada 26 November 2013. |
Fitofarmaka adalah obat herbal yang telah mengalami beberapa proses penelitian hingga pada tahap uji klinis (uji pada manusia). Sehingga pada obat herbal dapat diketahui langsung efek dan khasiatnya dan bisa disejajarkan dengan obat kimia yang sudah beredar dipasaran
BAHAN HERBAL FITOFARMAKA
Berikut adalah beberapa bahan dari obat herbal yang sudah termasuk didalam fitofarmaka
- Meniran
- Jamur Ling Zhi
{sumber : http://racikanjamutradisional.blogspot.com/2013/10/tanaman-fitofarmaka.html }
TAHAP-TAHAP LEGITIMASI FITOFARMAKA
Isolasi senyawa aktif
Isolasi senyawa aktif berfungsi untuk menentukan fungsional jenis senyawa atau perkiraan jenis senyawa pada bahan herbal sebagai standarisasi senyawa aktif untuk menetukan khasiat bahan obat ideal.
Identifikasi senyawa aktif
Identifikasi dilakukan menentukan struktur kimia hasil isolasi dari bahan alam. Struktur kimiawi berfungsi untuk mengetahui mekanisme aktifitas dan digunakan sebagai senyawa identitas untuk standarisasi bahan alam
Penentuan potensi senyawa aktif
Penentuan potensi senyawa aktif dilakukan dengan membandingkan bahan yang diteliti dengan obat yang sudah beredar di pasaran dan melakukan uji praklinik. Uji praklinik adalah uji yang dilakukan pada hewan sehingga bisa diketahui efek dan toksisitas pada bahan uji tersebut
Penentuan kadar senyawa aktif
Obat terstandarisir dalam arti memenuhi standar baik secara kimia, biologi maupun farmasi termasuk jaminan kualitas produk. Standarisasi berdasarkan senyawa aktifadalah standarisasi yang bersifat spesifik bagi bahan yang diteliti, dan berbeda dengan standarisasi non spesifik yang berdasarkan atas kadar air, kadar larut asam, etanol dll. Standarisasi berdasarkan senyawa aktif berhubungan langsung dengan derajat aktivitas biologi dan merupakan salah satu parameter yang diperhitungkan dalam uji stabilitas dan uji klinis. Penentuan standarisasi senyawa aktif calon obat dilakukan pada masing-masing tahapan isolasi baik dari bahan dasar, hasil ekstraksi dan hasil fraksinasi yang mempunyai nilai para meter tertentu yang konstan dan ditetapkan terlebih dahulu (sticher, 1996; Grimminger, 1996)
Uji potensi produk
Legitimasi dan formalitas
{sumber : http://mot.farmasi.ugm.ac.id/files/33Edisi%20khusus%20des%2006_bu%20mae.pdf }