Ibnu Qutaibah
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP47Dhorifah (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 27 Juni 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 1 April 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh BP47Dhorifah (Kontrib • Log) 3858 hari 1396 menit lalu. |
Templat:Infobox Ilmuwan Muslim
Ibnu Qutaibah adalah seorang ahli sejarah politik.[1] Dia juga adalah seorang cendekiawan Islam dan pakar bahasa Arab serta pembela ahli hadits.[1] [2] [3] Ibnu Qutaibah lahir pada tahun 828 M dan meninggal pada tahun 889 M.[3] Namun, para sejarawan berbeda pendapat mengenai tempat kelahirannya.[4] Menurut Ibnu Khalikan, dia lahir di Baghdad, sedangkan menurut an-Nadim dan Ibnu al-Anbar dia lahir di Kufah pada awal Rajab tahun 313 H.Kesalahan pengutipan: Tag <ref>
tidak sah atau memiliki nama yang salah. Salah satu karya Ibnu Qutaibah yang terkenal adalah Kitab Al Ma'arif (setebal empat jilid) yang merupakan ensiklopedia pertama berbahasa Arab. [5]
Konsep Pemikiran
Ibnu Qutaibah hidup semasa dengan al-Jahith, seorang teolog terkemuka dari kalangan Muktazilah.[3] Kendatipun demikian, Ibnu Qutaibah berseberangan dengan al-Jahith, sebab dia bukanlah seseorang yang berpaham Muktazilah melainkan pengikut paham Ahli Sunnah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah.[3]
Konsep tentang Qadha
Menurut Ibnu Qutaibah, qadha ialah hukum, ciptaan, kepastian, dan penjelasan.[6] Asal maknanya adalah memutuskan, memisahkan, menentukan sesuatu, mengukuhkannya, menjalankaannya, dan menyelesaikannya.[6] Qadha terbagi menjadi dua, yakni qadha mahtum (definitif)dan qadha ghairu mahtum (tidak definitif).[6] Qadha mahtum adalah sebuah takdir pasti yang tidak bisa dirubah, Allah bukan tidak bisa merubahnya melainkan itu memang suatu kebijakan yang telah ditentukan-Nya.[6] Hal ini misalnya disebutkan dalam Surat Al Kahfi ayat 29: Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang bebas dalam bertindak dan menetukan nasibnya sendiri.[6] Kemudian qadha ghairu mahtum adalah sebuah ketentuan yang masih bisa berubah karena bersifat tidak pasti, tetapi hal ini tidak bisa dilakukan secara instan karena Allah akan merubah takdir seseorang jika terpenuhinya syarat-syarat tertentu.[6]
Konsep Ibadah
Ibnu Qutaibah tidak hanya berhenti sampai di situ saja, tetapi pembahasannya juga sampai kepada pluralitas jalan menuju Allah. Baginya, jalan menuju Allah tidak tunggal dan kebaikan bukan hanya sebatas shalat malam, puasa terus menerus, mengetahui mana yang [[halal dan mana yang haram, tetapi jalan menuju Allah adalah sangat banyak dan pintu kebaikan terbuka lebar-lebar. Kemaslahatan agama terkait dengan kemaslahatan zaman, kemaslahatan zaman terkait dengan kemasalahatan yang disertai bimbingan dan pengajaran yang baik.
Sehingga menurut Ibnu Qutaibah, ibadah kepada Allah bukan hanya sebatas shalat, puasa, dan zakat, tetapi berperilaku yang baik kepada sesama juga termasuk jalan menuju Allah. Dengan kata lain, etika yang baik adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan ini dan merupakan kebaikan yang bisa menghantarkan kita wushul ilallah (sampai kepada Allah).
Konsep Al-Iktiwa
Al Iktiwa adalah memanaskan besi dengan menggunakan api dengan tujuan pengobatan.[7] Menurutnya iktiwa itu terbagi dalam dua macam.[7] Pertama, iktiwa pada anggota tubuh yang sehat di mana seseorang berharap bagian tersebut tidak mengalami sakit.[7] Dia mengungkapkan bahwa hal semacam ini tidak diperbolehkan karena keadaannya tidak sakit melainkan sehat.[7] Kedua, iktiwa yang dilakukan pada anggota tubuh yang mengalami pembusukan atau kerusakan, maupun anggota tubuh yang terpotong.[7] Hal inilah yang memperbolehkan dilakukannya iktiwa.[7] Apabila iktiwa dilaksanakan hanya sebagai rekaan belaka, maka itu bertolak belakang terhadap hal yang utama, di mana menggunakan api untuk pengobatan pada anggota tubuh yang belum jelas sakitnya.[7]
Konsep Penafsiran AlQuran
Ibnu Qutaibah telah menjelaskan dalam kitabnya Takwil Musykilu AlQur'an tentang penafsiran AlQuran menggunakan rasio. [8] Ada hadits Nabi yang menerangkan bahwa penafsiran dengan menggunakan rasio adalah perbuatan yang dilarang.[8] Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa sahabat dan para pembesar ulama' tabiin sangat takut untuk menafsirkan AlQuran sembarangan, padahal mereka adalah orang-orang yang kadar keilmuwan dan ketaqwaannya sudah tinggi. [8] Lantas kenapa kita harus masuk kubangan masalah tersebut jika orang-orang dahulu telah meninggalkannya dan justru takut untuk memasukinya. [8]
Referensi
- ^ a b Ilmy, Bachrul (2007).Pendidikan Agama Islam.Bandung:PT Grafindo Media Pratama.Hal 142
- ^ Radzi, Khusyairi Ainol (2005).Cerita-cerita Motivasi untuk Iman.Kuala Lumpur:PTS Millennia.SDN. BHD. Hal64 Cet.3
- ^ a b c d Ismail, Nurjannah (2003).Perempuan dalam pasungan:Bias laki-laki dalam penafsiran.Yogyakarta:LKiS. Hal 99
- ^ www.pondokpesantren.net
- ^ Wahid, Abdurrahman (2001).Menggerakkan Tradisi: Esai-esai Pesantren.Yogyakarta:LKiS. Hal 220
- ^ a b c d e f Ezza, Abu (2012).Setiap Doa Pasti Allah Kalbukan.Jakarta:Qultum Media.Hal 58
- ^ a b c d e f g Tharsyah, Adnan (2006).Yang Disukai Nabi SAW dan yang Tidak Disukai.Jakarta:Gema Insani. Hal 442-443
- ^ a b c d Qaradawi, Yusuf (1999).Berinteraksi dengan AlQur'an.Jakarta:Gema Insani Press. Terj. Abdul Hayyie Hal 1298-1299 Cet. 1