Lompat ke isi

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 April 2013 02.13 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4273284)

Dewan TIK Nasional (DeTIKNas) atau Dewan Teknologi Nasional adalah lembaga koordinasi eksekutif yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 20 Tahun 2006.

DeTIKNas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).

Tugas

Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2006, DeTIKNas bertugas:

  • merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
  • melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
  • melakukan koordinasi nasional meliputi dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ BadanUsaha Milik Daerah, dunia usaha, lembaga profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya
  • memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien

Selain itu, DeTIKNas menentukan Program Flagship, yaitu suatu program TIK yang menjadi fokus nasional, yaitu program yang memiliki dampak besar pada pemerintah, masyarakat, internasional, dan least political resistance. Program ini diambil satu dari tiap komponen blueprint TIK. Meskipun demikian, bukan berarti program yang lain tidak berjalan, namun program Flagship ini nantinya akan menjadi dasar dari pengembangan program-program TIK lainnya sehingga lebih terarah dan berdaya guna.

Susunan Keanggotaan

Tim Pengarah

  • Ketua: Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketua Harian: Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota:

  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Perindustrian
  3. Menteri Perdagangan
  4. Menteri Pendidikan Nasional
  5. Menteri Dalam Negeri
  6. Menteri Negara Riset dan Teknologi
  7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  9. Kepala Bappenas
  10. Sekretaris Kabinet
  11. Zainal A. Hasibuan

Tim Pelaksana

  • Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • Wakil Ketua: Zainal A. Hasibuan
  • Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
  • Anggota:
  1. Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Dirjen SKDI, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  3. Kabalitbang SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  4. Sekjen, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Lambock V.N
  6. Moedjiono
  7. Rudi Lumanto
  8. Adiseno
  9. Setiadi Yazid
  10. Herry Pansila
  11. Arief Mustain
  12. Yan Rianto

Tim Penasehat

  1. Rektor Institut Teknologi Bandung
  2. Rektor Universitas Indonesia
  3. Rektor Universitas Gajah Mada
  4. Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  5. Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian

Tim Mitra

Terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri TIK, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian.

Pranala luar

  • (Indonesia) DeTIKNas - Situs web resmi Dewan TIK Nasional