Lompat ke isi

Kasus korupsi Indosat Mega Media

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Mei 2015 03.23 oleh Kudajambul (bicara | kontrib) (menghapus Kategori:Telekomunikasi menggunakan HotCat)
Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat jeda sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi pemakaian spektrum 3G.

Kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2) adalah kasus mengenai korupsi yang dilakukan oleh Indosat dan anak perusahaannya, IM2. Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet jaringan 3G di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Tersangka dalam kasus ini adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2.[1]

Awalnya, PT Indosat selaku penyelenggara jaringan bekerjasama dengan IM2 untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat. Permasalahan terjadi karena IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi 2.1 Ghz. Selain itu, IM2 juga tidak mengikuti pelelangan jaringan frekuensi 3G sehingga tidak berhak menggelar jasa internet di frekuensi tersebut.[1]

Beberapa pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Mereka juga menjelaskan dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasam dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringa Telekomunikasi Indosat. Jadi, hal ini berarti adalah bentuk kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat), bukan kerjasama pemanfaatan spektrum frekuensi seperti dalam Pasal 14 dan 15 PP53/2000. Dengan demikian, kerjasama kedua perusahaan tersebut sah secara hukum, seperti yang disampaikan Menkominfo dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.[2]

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.

Kronologis

18 Januari 2012

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan penyelidikan terkait penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka Direktur Utama IM2. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2.[1]

30 Oktober 2012

Sang pelapor dugaan korupsi, Denny AK, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah melakukan pemerasan terhadap Indosat hanya saja dalam kasus yang berbeda. Dengan demikian, Denny AK dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

November 2012

Kejagung memberikan pernyataan mengenai kerugian yang ditanggung negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh IM2. Kerugian tersebut berjumlah Rp 1,3 triliun.

12 Desember 2012

Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, diperiksa oleh Kejagung sebagai tersangka.

5 Januari 2013

Indosat dan IM2 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 Ghz.

9 Januari 2013

Indar Atmanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). BPKP terlibat karena lembaga itu bertugas menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan hukum terduga IM2.

14 Januari 2013

Sidang perdana dilakukan dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.[1]

Rujukan

  1. ^ a b c d (Inggris) Kontan. "Ini Kronologi Dugaan Korupsi Indosat dan IM2". 
  2. ^ "Kasus IM2 Rugikan Negara Rp 13 Triliun". Tempo. 15/11/2012.