Lompat ke isi

Label rekaman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perusahan rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu Warner Music Group, EMI, Sony BMG, dan Universal Music Group.

Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut independent (indie) label. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, namun juga biasanya memiliki kemampuan terbatas dalam memasarkan produk mereka.

Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan royalti dari harga jual rekaman tersebut.

Perusahaan Rekaman di Indonesia

  1. Aksara Records (indie)
  2. Alfa Records
  3. Aquarius Musikindo
  4. Arka Music Indonesia
  5. Blackboard
  6. Bulletin Musik
  7. CBM Entertainment
  8. Dinamika Swara
  9. E-Motion Entertainment
  10. Hits Records
  11. Falcon Music
  12. GP Records
  13. Glow Music
  14. Keci Music
  15. Le-Moesiek Revole
  16. Logiss Records
  17. Mahakarya, Inc
  18. MD Music
  19. MI2 Music Production
  20. Michelin Records
  21. Music Factory Indonesia
  22. Musica Studios
  23. Nagaswara
  24. Nyra Music Entertainment
  25. Pelangi Records
  26. Platinum Records
  27. Pro-M
  28. Royal Prima Musikindo
  29. Suara Mega Mandiri
  30. Sony Music Entertainment Indonesia
  31. Trinity Optima Production
  32. Universal Music Indonesia
  33. Various Artist Delapan
  34. Wanna B Music Production
  35. Warner Music Indonesia
  36. WayBe Music Indonesia
  37. Moes Record
  38. Samudra Record
  39. Musikindo Records

Pranala luar