Lompat ke isi

E-PUPNS

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 September 2015 16.56 oleh Biosanjaya (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''PUPNS''' adalah kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PUPNS adalah kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

PUPNS kian menjadi perbincangan akhir-akhir ini, karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) membatasi proses registrasi PUPNS hingga 31 Desember 2015. Sistem Pendataan Ulang PNS dilakukan secara Elektronik (e-PUPNS) agar data pegawai di seluruh Indonesia bisa terintegrasi dengan baik dan lebih akurat serta terpercaya. Adapun sanksi tegas yang dijatuhkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melakukan registrasi e-PUPNS ini adalah dipecat.

Dasar Hukum PUPNS 2015

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).

Tujuan PUPNS 2015

  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Cakupan Data PUPNS 2015

  1. Data Pokok Kepegawaian (Core Data, meliputi : Nama, Tanggal Lahir.
  2. Data Riwayat (Historical Data), meliputi : Kepangkatan; Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal); Jabatan; Keluarga.
  3. Lainnya (stakeholder PNS), meliputi : BPJS, Bapertarum, KPE.

Cara Daftar PUPNS 2015

  1. Registrasi; Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi).
  2. Cek Status Daftar; Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
  3. Login ke sistem PUPNS; Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
  4. Cek Data Anda; Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Alamat Resmi PUPNS BKN 2015

  1. Register : https://epupns.bkn.go.id/
  2. Login : https://epupns.bkn.go.id/login
  3. Helpdesk : https://epupns.bkn.go.id/faq
  4. Admin : https://epupns.bkn.go.id/admin

Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS

Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yakni akses data online dengan mengunjugi alamat resmi registrasi ulang PNS di https://epupns.bkn.go.id/registrasi lalu masuk ke website BKN dan lakukan registrasi PUPNS dengan mengisi 4 kolom isian formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yakni NIP pegawai yang akan di registrasi, NAMA, INSTANSI dan EMAIL.

NIP dan EMAIL wajib diisi dengan data sebenarnya karena kesalahan data akan berpengaruh terhadap keseluruhan data pegawai yang bersangkutan, sedangan untuk NAMA dan INSTANSI akan terload otomatis saat memasukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dengan data yang benar yakni dengan klik tombol CARI di bawah kolom isian NIP tersebut. Jika dirasa semua isian telah benar maka langkah selanjutnya adalah klik LANJUT agar bisa masuk pada tahap kolom isian kedua web yang berisi tentang formulir lanjutan dari proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tahap sebelumnya, apa saja dan bagaimana cara mengisi kolom formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS ini, sebenarnya juga sesederhana pelaksanaan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tahap awal.

Pada fomulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS 2 kolom pertama berisi KATA KUNCI yang akan didaftarkan, ini bagian yang vital dari proses pendaftaran karena selain EMAIL maka untuk KATA KUNCI akan menjadi kunci pembuka akun PNS nantinya di website BKN, lupa kata kunci akan menyebabkan tidak bisa masuk ke website BKN dan tips dari CPNS2015.Com untuk pemilihan kata kunci sebaiknya menggunakan kata-kata yang mudah diingat ataupun yang sering dijadikan kata kunci akun lainnya.

Selain KATA KUNCI maka yang juga tak kalah pentingnya karena menyangkut data pribadi adalah NAMA IBU KANDUNG, ini cukup penting apalagi bagi pegawai yang meminta orang lain melakukan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS bukan melakukan sendiri, kesalahan data ini juga bisa berakibat masalah di kemudian hari maka sebaiknya ketahuilah dengan benar NAMA IBU KANDUNG pegawai PNS yang akan didaftarkan Registrasi PUPNS.

Kemudian untuk 2 kolom selanjutnya ada PERTANYAAN PENGAMAN dan JAWABAN, ini berfungsi sebagai pembuka alternatif jika suatu saat lupa dengan KATA KUNCI login akun sesuai dengan pendaftaran Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yang telah dilakukan.

Untuk kolom terakhir adalah MASUKKAN KODE YANG TERLIHAT, ini merupakan Captcha sebelum melakukan submit pengiriman data, dan dibawahnya ada tombol REGISTRASI yang jika ditekan maka data yang telah terisi diteruskan untuk dikirimkan ke database website BKN tempat Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS. Sebaiknya periksa kembali semua data yang telah diisikan agar bisa dipastikan bahwa data yang telah diisi tersebut merupakan data yang benar.

Referensi