Lompat ke isi

Alun-Alun 1 Jepara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 November 2015 01.28 oleh Dj Ran (bicara | kontrib)

Alun-alun 1 Jepara adalah pusat kota Jepara yang dicirikan oleh sebidang tanah yang luas. Di sekelilingnya ada bangunan-bangunan fungsional yaitu Pendapa Jepara, Kantor Bupati Jepara, KODIM 0719 Jepara.

Sejarah

Alun-alun 1 Jepara sudah ada sejak dahulu, yang dulunya dimanfaatkan untuk tempat pembuangan sampah , pengumuman dari Penguasa , Jeparan juga sebagai tempat menyampaikan aspirasi rakyat terhadap pemimpinnya.

Keunggulan

Alun-alun 1 Jepara merupakan Alun-alun terbaik[1] di Jawa Tengah karena lokasi alun-alun yang dekat dengan tempat wisata yaitu Museum Kartini, Taman Baca, Shopping Centre Jepara, Masjid Agung Jepara, Pendapa Jepara, dll.

Fungsi

Alun-alun 2 Jepara berfungsi profan, sedangkan Alun-alun 1 Jepara berfungsi sakral. Sehingga alun-alun ini hanya digunakan untuk acara Upacara, Keagamaan seperti Pengajian, Jepara Bedug Festival, Jepara Thongtek Carnival, juga untuk menggelar acara yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten seperti Festival Kartini, Jepara Expo, dan Jepara Cultural Festival.

Letak

Alun-alun kota 1 Jepara terdapat di sebelah timur Alun-Alun 2 Jepara tentulah terletak di kelurahan Kauman kecamatan Jepara kabupaten Jepara, yaitu berada[2] di pusat kota, berada di depan Pendapa Jepara (tempat pemerintah kota). Biasa digunakan untuk peringatan hari nasional, tempat berkumpul keluarga dan anak muda, dengan nuansa alam yang sejuk dan juga dekat dengan banyak tempat makan (Shopping Centre Jepara), Museum Kartini.

Perbedaan

Jepara memiliki 2 Alun-alun perbedaannya adalah:

  • Alun-alun 1 Jepara sebagai alun-alun pusat Pemerintahan Kabupaten Jepara, sedangkan di Alun-alun 2 Jepara sebagai alun-alun Pemerintah Kecamatan Jepara
  • Alun-alun 1 Jepara sebagai alun-alun untuk upacara Pemkab Jepara, sedangkan di Alun-alun 2 Jepara untuk upacara Pemerintah Kecamatan Jepara
  • Alun-alun 1 Jepara tidak boleh ada PKL (Pedagang Kaki Lima), sedangkan di Alun-alun 2 Jepara diperbolehkan ada PKL (Pedagang Kaki Lima)

Tujuan

Kota merupakan sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Kota juga merupakan pusat permukiman, suatu hasil dari proses kehidupan komunitas, serta suatu ruang / wadah yang di dalamnya terkait manusia dengan kehidupannya. Proses yang dialami suatu kota sangatlah panjang, perjalanan sejarah kehidupan sosial budaya, politik, ekonomi, menerangkan catatan sendiri dalam memori kota. Suatu produk sejarah kota (artefak) seharusnya diperhatikan keberadaannya agar kota yang terus berkembang tidak kehilangan karakter khasnya (identitas kota), yang jika dipadukan dengan sosial budaya masyarakat sekaligus merupakan spirit kota. Spirit kota memiliki peranan penting untuk menjaga image kota agar bisa terus bertahan dalam menjalani perubahan waktu. Salah satu unsur yang penting dalam suatu kota adalah dengan adanya ruang terbuka atau open space. Ruang terbuka hijau merupakan suatu kawasan yang dimanfaatkan sebagai unsur keseimbangan ekosistem perkotaan. Pada lingkup perkotaan di Kota Jepara, ruang terbuka hijau direncanakan berupa taman-taman kota, lapangan olahraga, tempat-tempat bermain anak, dan sebagai tempat upacara. Alun – alun yang berada pada pusat-pusat kota diarahkan sebagai “landmark” kota yang memberikan dukungan terhadap terbentuknya citra Kota Jepara. Dalam hal ini alun-alun kota Jepara direncanakan untuk menjadi “public space” yang mengakomodasi[3] berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti senam, jogging, upacara, dan berbagai event.

Referensi