Lompat ke isi

Penyitaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Desember 2015 08.13 oleh Rachmat04 (bicara | kontrib)

Penyitaan (bahasa Inggris: foreclosure) adalah tindakan hukum di mana sebuah bank atau kreditur menjual atau mengambil alih sejumlah properti karena pemiliknya tidak memenuhi perjanjian antara si pemberi pinjaman dan peminjam.

Di Amerika Serikat, ada dua jenis penyitaan dalam sebagian besar hukum di negara bagian, yaitu deed in lieu of foreclosure, di mana bank dapat mengambil alih properti untuk melunasi sebuah hutang, dan judicial foreclosure, properti ini dilelang oleh polisi daerah atau pejabat berwenang lainnya.