Lompat ke isi

Moeljatno

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 November 2016 09.00 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)
Prof. Dr. Mr.
Moeljatno
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-9
Masa jabatan
24 Maret 1956 – 9 Januari 1957
Informasi pribadi
Lahir10 Mei 1909
Surakarta, Hindia Belanda
Meninggal25 November 1971(1971-11-25) (umur 62)
MakamPemakaman Gadjah Mada, Yogyakarta
KewarganegaraanIndonesia
Partai politikPartai Masyumi
Suami/istriLamya Moeljatno
HubunganSoekiman Wirjosandjojo (paman)
AlmamaterRechts Hoge School
ProfesiJaksa, dosen hukum
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. Mr. Moeljatno (10 Mei 1909 – 25 November 1971) adalah seorang jaksa dan dosen Indonesia. Dia berjabat sebagai Menteri Kehakiman dart tanggal 24 Maret 1956 sampai 9 Januari 1957.

Riwayat hidup

Moeljatno dilahirkan di Surakarta, Hindia Belanda pada tanggal 10 Mei 1909.[2] Putra sulung dari Wiryo Kartojo dan istrinya, sebagai anak dia sangat rajin dan taat pada keluarga.[2] Dia menyelesaikan pelajaran dasarnya di Europese Lagere School di Boyolali, Jawa Tengah dan lulus pada tahun 1918.[1] Dia lalu kembali ke Surakarta, di mana dia belajar di Middelbaar Uitgebreid Lager Ondewijs (sederajat SMP); dia lulus pada tahun 1924.[1] Dia lalu lulus dari Algemene Middlebaar School Surakarta pada tahun 1927.[1] Selain pendidikan resminya, dia juga belajar agama Islam di bawah pamannya, Soekiman Wirjosandjojo.[1]

Sehabis lulus dari AMS, Moeljatno berangkat ke Batavia untuk mengikuti kuliah di Rechts Hoge School (sekolah tinggi hukum).[1] Setelah lulus pada tahun 1936, dia pindah lagi ke Yogyakarta dan bekerja untuk Kesultanan Yogyakarta.[1] Pada tahun 1939 dia mendapatkan pekerjaan dengan Pengadilan Agama Tinggi, berjasa sampai pada tahun 1942.[1] Setelah Jepang menduduki Indonesia, dia berpindah kembali ke Jakarta untuk bekerja di kantor jaksa (Kensatukan Kooto Kensatu Kyoku).[3]

Setelah Proklamasi pada tahun 1945, Moeljatno mulai bekerja sebagai jaksa tinggi.[3] Pada tahun 1946 dia bergabung dengan Menteri Kehakiman Soepomo dan beberapa staf Kementerian Kehakiman dalam merumuskan Undang-Undang No. 1 tahun 1946, yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdana di seluruh Republik Indonesia Serikat.[3] Tahun berikutnya, dia diangkat menjadi Jaksa Agung Muda di bawah Tirtawinata.[3] Dia kemudian dikirimkan kembali ke Yogyakarta, di mana dia diajak untuk bergabung dan mengajar di Universitas Gadjah Mada.[3] Ketika dia mengundurkan diri pada tahun 1952, dia mulai mengutamakan member kuliah.[3]

Pada tanggal 24 Maret 1956, Moeljatno ditetapkan sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo II; penetapannya terpengaruhi oleh Partai Masyumi.[3] Namun, dia sering tidak sepandangan dengan Jaksa Agung pada saat itu, Soeprapto, mengenai kedudukan kejaksaan agung.[4] Di waktu itu, Kejaksaan Agung berada di bawah wewenang Kementerian Kehakiman, suatu keadaan yang sudah ada sejak zaman kolonial; namun, Soeprapto percaya bahwa fungsi jaksa agung itu separuh eksuketif dan separuh yudikatif, dan dengan demikian menuntut agar dia hanya bertanggung jawab pada kabinet.[4] Oleh sebab Moeljatno sering disalahkan untuk aksi jaksa, dia mendorong untuk menjaga status quo yang ada dengan menetapkan perundangan yang secara eksplicit menempatkan Jaksa Agung di bawah wewenang Menteri Kehakiman.[4] Setelah undang-undang tersebut dituangkan pada bulan Oktober 1956, Moeljatno ditantang berat oleh polisi dan kantor jaksa.[4] Moeljatno mengundurkan diri pada 9 January 1957,[3] dan undang-undang tersebut ditarik setelah kabinet diganti pada tengah bulan Maret.[4]

Moeljatno lalu kembali menjadi dosen, dengan menjadi dekan fakultas hukum Universitas Gadjah Mada dari tahun 1957 sampai 1958; dia berjabat sebagai dekan dua kali lagi di kemudian hari.[5]

Moeljatno meninggal pada tanggal 25 November 1971 dan dikebumikan di Taman Pemakaman Gadjah Mada di Yogyakarta.[1] Professor Haryono dari Universitas Gadjah Mada dan Prabuningrat, rektor Universitas Islam Indonesia, memberi sambutan di pemakaman.[1]

Sampai sekarang penjelasan Moeljatno atas KUHP digunakan oleh mahasiswa hukum dan para praktisi.[5]

Kehidupan pribadi

Moeljatno menikah dengan Lamya Moeljatno, dosen Gadjah Mada lain.[6]

References

Footnotes
  1. ^ a b c d e f g h i j Bahari 2011, hlm. 41.
  2. ^ a b Bahari 2011, hlm. 40.
  3. ^ a b c d e f g h Bahari 2011, hlm. 42.
  4. ^ a b c d e Lev 2000, hlm. 92–93.
  5. ^ a b Bahari 2011, hlm. 43.
  6. ^ Faculty of Law 2011, FH UGM Kembali Berduka.
Bibliography