Lompat ke isi

Penyitaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Februari 2008 03.05 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Foreclosure adalah tindakan hukum di mana sebuah bank atau kreditur menjual atau mengambil alih sejumlah properti karena pemiliknya tidak memenuhi perjanjian antara si pemberi pinjaman dan peminjam.

Di Amerika Serikat, ada dua jenis foreclosure dalam banyak hukum negara bagian. Menggunakan "deed in lieu of foreclosure," bank dapat mengambil alih properti untuk melunasi sebuah hutang. Dalam "judicial foreclosure", properti ini dilelang oleh county sheriff atau pejabat berwenang lainnya.