Lompat ke isi

Bollystar Vaganza

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bollystar Vaganza
GenreAcara varietas
PemeranUya Kuya (2015)
Vega Darwanti (2015)
Ayu Ting Ting (2015)
Indra Bekti (2015-2017)
Ibnu Jamil (2017)
Vicky Prasetyo (2017)
Bopak Castello (2017)
Negara asalIndonesiaIndonesia
Bahasa asliIndonesia
Produksi
Durasi180 menit
Rilis asli
JaringanANTV
RilisSabtu, 14 Februari 2015 –
Minggu, 30 Juli 2017

Bolly Star Vaganza (disingkat dengan BSV) adalah acara televisi musik, dance, dan game show yang ditayangkan oleh stasiun televisi ANTV. Acara ini mengudara setiap hari Minggu pukul 16.00-19.00 WIB di ANTV. [1] Bolly Star Vaganza Perdana Tayang 14 Februari 2015. Dipandu Host Uya Kuya, Indra Bekti dan Ayu Ting Ting [2] Namun Bollystar Vaganza Berhenti Tayang pada Bulan Mei 2015 [3] pada tgl pada Juli 2017 Bollystar Vaganza Tayang Kembali [4]

Kontroversi

KPI memberi peringatan

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Bolly Star Vaganza” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 3 Mei 2015 mulai pukul 22.16 WIB.

Program tersebut menampilkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan goyang dribble yaitu menggoyangkan dada/payudara ketika bernyanyi. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB dan mengenakan pakaian tertutup, namun goyangan dada (payudara) secara erotis tersebut tetap jelas. Perlu diketahui bahwa program siaran yang menampilkan muatan yang menjadikan perempuan sebagai objek seks dapat berakibat pada penghentian sementara program. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan, larangan menampilkan gerakan tubuh erotis serta pelecehan terhadap martabat perempuan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf h. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 282/K/KPI/03/15 tertanggal 25 Maret 2015. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. [5]

Bintang tamu

  • Bintang tamu yang pernah tampil

Bintang India

Bintang Indonesia

Referensi