Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Mei 2018 08.21 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika | kementerian/lembaga = Kementerian Komunik...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.kominfo.go.id

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. [1]

Referensi

Pranala luar