Lompat ke isi

Tuko, Pulokulon, Grobogan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Februari 2019 18.50 oleh Philosophical Zombie Bot (bicara | kontrib) (top: bentuk baku)
Tuko
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenGrobogan
KecamatanPulokulon
Kode pos
58181
Kode Kemendagri33.15.06.2006 Edit nilai pada Wikidata
Luas-terdiri atas 7 dusun yaitu krajan lor,krajan kidul,sendang,blumbung,loh gender/logender,kayen,sugihan
Jumlah penduduk-
Kepadatan-

Tuko adalah desa di kecamatan Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia.

Tuko adalah di ambil dari arti (tutuk ko) yang dalam bahasa cepat

admind sulisblacksweet 085766664385

CERITA RAKYAT TERJADINYA DESA TUKO, KEC. PULOKULON, KAB. GROBOGAN

A. Pendahuluan Kisah ini diambil dari keterangan masyarakat Desa Tuko dan sekitarnya, serta keterangan dari pihak Abdi Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat yang bernama Bapak Raden Tumenggung Parjan Puspokodipuro, selaku Juru Kunci Makam Raden Ngabehi Kusumo. Dengan maksud dan tujuan agar pembaca dapat menghormati kebudayaan dan jasa- jasa pendiri Desa Tuko, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan. Awal terjadinya Desa Tuko, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan ini tidak lepas dari kisah/ riwayat hidup dari Raden Ngabehi Kusumo/ GPH/ Gusti Pangeran Haryo Hangabehi. Beliau adalah seorang Putra dari Amangkurat IV yang bernama GPH. Suryo Putro, pada masa Pemerintahan Keraton Kartasura, Jawa- Tengah. Keberadaan Keraton Kartasura jika kita lihat sekarang ini tinggal bekas peninggalan yang berupa benteng, masjid dan makam- makam leluhur Keraton Kartasura. Keraton Kartasura terbelah menjadi dua, karena pada waktu itu terjadi perjanjian Giyanti, yang terjadi karena adu domba dari penjajah VOC Belanda yang memutuskan bahwa karaton dibagi menjadi dua antara Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta pada Tahun 1755. B. Perjalanan Raden Ngabehi Kusumo Menuju Daerah Grobogan Raden Ngabehi Kusumo berkeinginan meninggalkan Keraton Kartasura sekitar Tahun 1680- an, dalam perjalanannya ke Grobogan yang saat itu belum terbentuk sebagai Kabupaten Grobogan, beliau membuka wilayah pada beberapa desa sebagai tempat tinggalnya.

Perjalanan Raden Ngabehi Kusumo dilalui dengan berjalan kaki yang ditempuh kurang lebih sekitar 100 km lebih untuk menuju Wilayah Grobogan, dengan diikuti oleh beberapa sohabat- sohabat setianya. 

Wilayah Grobogan yang dilalui yang pertama adalah menuju Kecamatan Kradenan, beliau membuat Pesanggrahan/ tempat tinggal di daerah “TEGAL WARUNG” yang merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kradenan, saat itu daerah Tegal Warung masih berupa hutan yang lebat. Beliau kemudian babat hutan menjadi ladang / tegal, membuat pos kecil seperti warung yang disebut dengan nama “WARUNGAN“. Karena tempat Pesanggrahan di Warungan tersebut dirasakan oleh Raden Ngabehi Kusumo dan Sohabatnya kurang nyaman, kemudian beliau pindah ke Pesanggrahan di daerah “ KRADENAN “ Asal kata Kradenan adalah dari kata “ RADEN “. Di Kradenan ini banyak suatu permasalahan yang terjadi, diantaranya Suatu hari Raden Ngabehi Kusumo sedang terjadi perselisihan perebutan tanah kekuasaan dengan sohabat yang lain, singkat kata tempat tersebut diberi nama “ WATES “. Yang artinya adalah batas tanah. Sekarang dipakai sebagai Dusun Wates. Dalam suatu riwayatnya juga, Raden Ngabehi Kusumo telah memberikan nama daerah dengan nama “ BELAN “ yang artinya adalah Pembelaan Tanah Wilayah. Di KRADENAN inilah Raden Ngabehi Kusumo mulai menyusun Pemerintahan dan kegiatan Syiar Agama Islam. Beliau kemudian membentuk bekel dan ulu- ulu sebagai pengurus Pemerintahan. Sahabat Raden Ngabehi Kusumo yang bernama Raden Langen Wijaya Kusumo telah meninggal dunia di wilayah Kradenan dan dimakamkan di daerah sekitar, maka makam tersebut diberi nama’ LANGEN HARJO” dan oleh pemerintah membangun waduk, kemudian memberi nama waduk dengan sebutan waduk“ NGLANGON “ C. Pergolakan Pangeran Puger dan Amangkurat III Keraton Kartasura Terjadinya pergolakan Pangeran Puger dan Amangkurat III terjadi pada sekitar tahun 1703- 1708 di wilayah Keraton Kartasura. Permasalahan Politik yang dihadapi oleh Pangeran Puger dan Amangkurat III adalah adanya adu domba dari siasat tentara VOC Belanda yang bernama “ Jendral Harting “. Hingga akhirnya juga Pangeran Puger dipenjara oleh tentara VOC Belanda. Karena situasi politik tersebut juga melibatkan nama Raden Ngabehi Kusumo, akhirnya Raden Ngabehi Kusumo menjadi kejaran dari Tentara VOC Belanda.

D. Penemuan Desa Tuko Raden Ngabehi Kusumo mendapatkan petunjuk dari Allah SWT, bahwa beliau sedang menjadi kejaran dari tentara VOC Belanda, akhirnya beliau pindah tempat menuju daerah Logender. Istilah Logender berasal dari kata “LO dan GENDER” yang artinya adalah Pohon Lo dan Gender ( Dalam istilah Jawa, Gender berarti benda GONG ). Singkat kata terjadinya nama Logender berawal dari penemuan suatu pohon LO yang berdiri tinggi dengan menempel suatu benda GONG GAIB. Perjalanan Raden Ngabehi Kusumo berikutnya adalah menuju ke arah barat, beliau membuka lahan dan pesanggrahan sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam, kemudian daerah tersebut dinamakan “SAMBEN “ sekarang menjadi nama Dusun Sambeng. Makna kata Samben, berasal dari kata SAMBIL melakukan penyamaran sebagai Petani. Salah- satu peninggalan yang terdapat di Dusun Sambeng ini adalah adanya Sumur tua, yang tidak pernah habis sumber mata airnya. Area sumur ini dapat kita temukan di tengah- tengah sawah di Dusun Sambeng, sebagai pengairan tanaman Pertanian. Kemudian Raden Ngabehi Kusumo melakukan perjalanan menuju ke arah barat dari Dusun Sambeng sekitar 500 meter, di sana ditemukan sebuah Danau Kecil yang banyak ikannya dan dihinggapi banayak Burung Bangau. Maka tempat itu diberi nama “BANGAU”. Mengenai keberadaan Danau Kecil pada zaman sekarang tidak bisa kita temukan, karena sudah hilang melebur dengan tanah. Ketika di BANGAU, tentara VOC Belanda hampir menemukan keberadaan Raden Ngabehi Kusumo, karena dirasakan situasi tidak aman, akhirnya Raden Ngabehi Kusumo memutuskan untuk berpindah tempat tinggal dan membuat Pesanggrahan di sekitar 300 meter arah selatan dari Bangau, dan tempat pesanggrahan ini diberi nama “TUKO”. Asal kata TUKO adalah dari kata TUMEKO yang artinya adalah Sampai pada tempat yang aman. Di Pesanggrahan TUKO ini beliau merasakan aman dari kejaran tentara VOC Belanda. Di Pesanggrahan TUKO inilah, Raden Ngabehi Kusumo bersama sahabat- sahabatnya membuka kehidupan bermasyarakat dan melakukan aktivitas Syiar Agama Islam. Sebagai bentuk penghormatan kepada Raden Ngabehi Kusumo yang dilakukan dari dahulu hingga sekarang adalah dengan melakukan kegiatan Nyadran/ Sedekah Bumi, sebuah acara selamatan yang selalu dilakukan setiap Senin Pon bulan Dzulkaidah atau dalam istilah jawa disebut bulan Apit. Raden Ngabehi Kusumo meninggal dunia dan dimakamkan oleh Sahabat- sahabatnya di dekat Pesanggrahan tersebut. Adapun keberadaan Makam Raden Ngabehi Kusumo ini dapat kita kunjungi tepatnya di Dusun Krajan Lor, Desa TUKO, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan. Demikian, sekilas Cerita Rakyat Terjadinya Desa TUKO, Kec. Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Atas jasa- jasa dari Raden Ngabehi Kusumo, karena telah membuka Desa TUKO ini maka oleh masyarakat sekitar Desa Tuko ini sering berkunjung untuk berziarah dengan maksud untuk mendoakan arwah Raden Ngabehi Kusumo agar beliau ditempatkan di sisi Allah SWT Dengan melakukan Ziarah ke makam Raden Ngabehi Kusumo atau orang yang Soleh ini, dipercaya akan mendapatkan Karomah / Barokah yang bermanfaat untuk hidup kita. Perlu diperhatikan, keberadaan Raden Ngabehi Kusumo ini telah diakui Silsilahnya sebagai kerabat Keraton Kartasura dan Keraton Surakarta, karena saat ini dari pihak Keraton Surakarta Hadiningrat telah melakukan berbagai upaya pembuktian yang sesuai dengan buku besar silsilah keturunan Raden Ngabehi Kusumo/ Gusti Pangeran Haryo Hangabehi . E. Penutup Demikian sedikit cerita rakyat Terjadinya Desa Tuko, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan yang perlu dilestarikan keberadaannya. Untuk melakukan perlindungan secara hukum, maka pedoman yang dipakai oleh pihak Keraton Surakarta adalah sebagai berikut: 1. Surat Kekancingan Angka: W. 13. 12. K. 02. 0044 tentang Surat Penunjukan Dawuh yang ditanda tangani pada tanggal 15 Juni 2012 oleh pihak Keraton Surakarta 2. Surat Keterangan mengenai Pengurus Makam Raden Ngabehi Kusumo, No. 13. 13/ SK. 01- XI/ 04. 01/ 002 yang ditanda tangani tanggal 4 Nopember 2013 oleh pihak Keraton Surakarta 3. Surat Tugas No. 13. 12/ V. 01- XII/ 23. 01/ 056 tentang Pengukuran Area Makam Raden Ngabehi Kusumo di Desa Tuko, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan. Yang ditanda tangani pada tanggal 23 Desember 2013 oleh pihak Keraton Surakarta

4. Surat Permohonan Pelestarian Makam Raden Ngabehi Kusumo, No. 13. 14/ U. 01- IV/ 29. 01/ 026. Yang ditanda tangani tanggal 29 April 2014 oleh pihak Keraton Surakarta 5. Surat Pemberitahuan tentang Perlindungan secara Aktif terhadap Juru Kunci Makam Raden Ngabehi Kusumo, Surat No. 13. 14/ U. 01- X/ 14. 04/ 058 yang ditanda tangani tanggal 14 Oktober 2014 oleh pihak Keraton Surakarta 6. Surat Kekancingan Angka : W. 13. 15. 03. 083. 0169 tentang Juru kunci yang ditanda tangani tanggal 10 Mei 2015 oleh pihak Keraton Surakarta 7. Surat Kekancingan Paguyuban : No. 13. 15/ SK. 01. 1X/ 14. 01/ 013 yang ditanda tangani tanggal 14 September 2015 oleh pihak Keraton Surakarta 8. Akta Notaris No. 39 Tanggal 17 Nopember 2015 tentang Pokok- pokok Paguyuban Pengurus Makam Raden Ngabehi Kusumo 9. SK. Menkumham No. AHU- 0017337. AH. 01. 07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Paguyuban Pengurus Makam Raden Hangabehi Kusumo yang ditanda tangani tanggal 18 Nopember 2015 oleh pihak Menteri Hukum dan Ham.