Lompat ke isi

County

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Juli 2008 06.56 oleh Kembangraps (bicara | kontrib) (perjelas, silakan ditambah)

County (dibaca 'kaunti'), secara umum adalah sub-unit dari pemerintahan daerah yang memiliki yurisdiksi sendiri. Pada awalnya, di Eropa, county merupakan wilayah di bawah yurisdiksi seorang count, penguasa suatu wilayah dan mengelolanya bagi kepentingan bangsawan penguasa daerah yang lebih besar. Di wilayah berbahasa Jerman, county disebut sebagai Grafschaft dan padanan count adalah Graf. Dalam bahasa Indonesia, seorang count (dalam pengertian awal) dapat disebut sebagai "tuan tanah".

Istilah ini sekarang dipakai sebagai satuan wilayah administratif di bawah negara bagian di Amerika Serikat. Di Irlandia, county adalah satuan administratif di bawah negara.