Lompat ke isi

Pita penggaduh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Juli 2008 13.30 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)
Pita penggaduh menjelang suatu pintu keluar Pusat Perbelanjaan di Kebayoran Baru, Jakarta

Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.

Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.

Standar pita penggaduh

  • pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
  • lebar pita penggaduh minimal 25 cm
  • jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm
  • pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggadu
  • pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat mempengaruhi pengemudi.

Lihat pula

Pranala luar