Lompat ke isi

Pidana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Maret 2004 13.11 oleh Meursault2004 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Seorang kriminal adalah seseorang yang melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupaka asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti.

Lihat pula:


Kembali ke: