Lompat ke isi

Wahju Prijo Djatmiko

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 September 2020 13.32 oleh Nofikadianaw (bicara | kontrib) (menambahkan pranala luar independen)
Wahju Prijo Djatmiko
Kantor Hukum Djatmiko & Partners
Informasi pribadi
Lahir(1962-02-03)3 Februari 1962
Indonesia Kediri, Jawa Timur
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Sebelas Maret, University of Wales, Strathclyde Business School, Universitas Darul 'Ulum, Universitas Merdeka Malang, Universitas Diponegoro
ProfesiPengacara
Situs web[[1]]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Berkas:Doktor Wahju Prijo Djatmiko.jpg

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. (lahir di Kediri, 3 Februari 1962) adalah pengacara Indonesia yang berfokus dalam bidang hukum pidana khususnya bidang korupsi.[1] Beliau adalah calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden pada tahun 2019. Tidak hanya itu, beliau merupakan salah satu dari 24 peserta seleksi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang lolos tahap assessment test.[2] Di samping itu, juga aktif sebagai penulis di kolom opini media koran seperti Kompas, Media Indonesia, dan Suara Pembaruan; penulis buku; serta jurnal-jurnal ilmiah baik di Universitas Diponegoro, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Walisongo, maupun Universitas Brawijaya. Lebih lanjut, beliau memiliki pengalaman mengajar di beberapa Universitas antara lain di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Magister Manajemen Universitas Airlangga dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Magister Manajemen dan Keuangan Universitas Hasanuddin. Kiprahnya dalam dunia ilmu pengetahuan telah terbukti dengan tercatatnya beliau sebagai author di Google Scholar dan Semantic Scholar, juga aktif menjadi pembicara maupun participant dalam forum-forum diskusi ilmiah baik skala nasional maupun Internasional.

Pemikiran Singkat tentang Hukum Pidana

Persoalan budaya hukum masyarakat dan aparat negara menjadi faktor yang krusial di dalam mewujudkan tata kehidupan yang harmonis, damai, dan teratur. Untuk menciptakan perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ideal tersebut, tidak cukup dicapai dengan handal dan lengkapnya tata perundang-undangan. Semua terkembali kepada si manusia sebagai agen utama dalam peradabannya. Oleh karenanya, pembangunan hukum di Indonesia sudah selayaknya didasarkan pada pembangunan budaya hukum masyarakat dan aparatur negara guna mencapai tatanan kehidupan yang ideal.[2]

Riwayat Pendidikan

Karya-Karya Terkenal

Buku

  • Carok, Budaya, dan Hukum (Thafa Media, 2020, Yogyakarta)[3]
  • Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya Hukum (Thafa Media, 2020, Yogyakarta)[4]

Artikel Ilmiah

  • Reconstruction Legal Culture of Madurese Based on Pancasila Values as Criminal Policy in Tackling Carok (Duel) (Conference Paper : The First International Conference On Islamic Development Studies 2019, ICIDS 2019, 10 September 2019, Bandar Lampung, Indonesia).[5]
  • Law and Public Relations in Indonesia : Viewed from the Theory of John Henry Merryman on Strategies of  Legal Development (Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 01 No. 1 April 2019, Jurnal UIN Walisongo).[6]
  • Rekonstruksi Budaya Hukum dalam Menanggulangi Carok di Masyarakat Madura Berdasar Nilai-Nilai Pancasila sebagai Sarana Politik Kriminal (Progressive Law Journal Vol 7, No. 1 (2019) : Volume : 7/Nomor 1/ April/2019,  Law Science Doctorate Program, Diponegoro University).[7]
  • Paradigma Pembangunan Hukum Nasional yang Responsif dalam Perspektif Teori JH Merryman tentang Strategi Pembangunan Hukum (Arena Hukum, Vol 11, No 2 (2018), pp. 415-433, Nationally Accredited Journal, Universitas Brawijaya)[8]
  • Legal Policy and Its Position in the Taxonomy of Science (Jurnal Dinamika Hukum Vol. 18 No. 1, January 2018, Faculty of Law Universitas Jenderal Soedirman).[9]
  • Systemic Policy as Criminal Politics in Eradicating Corruption in Indonesia (Asia Pasific Fraud Journal Volume 1, No. 2nd Edition (July-December 2016)).[10]

Opini

  • Menyoal Keadilan Hukum (Suara Pembaruan, 13 Agustus 2020).[11]
  • Reformulasi Strategi KPK (Media Indonesia, 13 Juli 2019).[12]
  • Menuju Polri yang Demokratis dan Profesional (Opini Kompas, 4 Juli 2019).[13]
  • Urgensi Kebijakan Sistemik untuk Menanggulangi Korupsi (Suara Pembaruan Edisi 18-19, Tahun 2017)

Kasus-Kasus yang Ditangani

Dalam profesinya sebagai pengacara, beliau banyak membantu masyarakat secara pro bono pada kasus hukum yang menjadi atensi publik seperti :

  • Kasus penipuan jual beli masker online. [3]
  • Kasus pelajar bunuh begal di Malang. [4]

Kasus-kasus besar seperti :

  • Kasus Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., melawan Rektor Undip. [5]
  • Menjadi saksi ahli dalam kasus pelajar bunuh begal di Malang. [6], dan lain-lain.

Referensi

  1. ^ "DJ&P Law Firm". www.drwahjuprijodjatmiko.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-03. 
  2. ^ Media, Kompas Cyber. "24 Orang Lolos Tes Kompetensi Seleksi Calon Komisioner Kompolnas". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-09-22. 
  3. ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2020). Carok, Budaya, dan Hukum. Yogyakarta: Thafa Media. hlm. 376. ISBN 978-602-5589-34-8. 
  4. ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2020). Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya Hukum. Yogyakarta: Thafa Media. hlm. 272. ISBN 978-602-5589-02-7. 
  5. ^ Djatmiko, W. P.; Suteki, Suteki; Jaya, Nyoman Putra (2019-11-19). "Reconstruction Legal Culture of Madurese Based on Pancasila Values as Criminal Policy in Tackling Carol". doi:10.4108/eai.10-9-2019.2289440. ISBN 978-1-63190-206-2. 
  6. ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2019-04-30). "Law and Public Relations in Indonesia: Viewed from the Theory of John Henry Merryman on Strategies of Legal Development". Walisongo Law Review (Walrev) (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 1–16. doi:10.21580/walrev.2019.1.1.4751. ISSN 2722-0400. 
  7. ^ Djatmiko, W. P. (2019-04-30). "REKONSTRUKSI BUDAYA HUKUM DALAM MENANGGULANGI CAROK DI MASYARAKAT MADURA BERDASAR NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SARANA POLITIK KRIMINAL". Jurnal Hukum Progresif. 7 (1): 40–63. doi:10.14710/hp.7.1.40-63. ISSN 1858-0254. 
  8. ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2018-09-06). "PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL YANG RESPONSIF DALAM PERSPEKTIF TEORI J.H.MERRYMAN TENTANG STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM". Arena Hukum. 11 (2): 415–433. doi:10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.10. ISSN 2527-4406. 
  9. ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2018-01-16). "LEGAL POLICY AND ITS POSITION IN THE TAXONOMY OF SCIENCE". Jurnal Dinamika Hukum. 18 (1): 123–130. doi:10.20884/1.jdh.2018.18.1.1903. ISSN 2407-6562. 
  10. ^ Djatmiko, Wp (2015-04-23). "SYSTEMIC POLICY AS CRIMINAL POLITICS IN ERADICATING CORRUPTION IN INDONESIA". Asia Pacific Fraud Journal (dalam bahasa Inggris). 1 (2): 195–203. doi:10.21532/apfj.001.16.01.02.17. ISSN 2502-695X. 
  11. ^ BeritaSatu.com. "BeritaSatu.com - Berita Terkini, Informasi Kelas Satu". beritasatu.com. Diakses tanggal 2020-09-03. 
  12. ^ developer, mediaindonesia com (2019-07-13). "Reformulasi Strategi KPK". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2020-09-03. 
  13. ^ "Menuju Polri yang Demokratis dan Profesional". Kompas.id (dalam bahasa Inggris). 2019-07-04. Diakses tanggal 2020-09-03.