Lompat ke isi

Rumah susun sederhana milik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Januari 2021 10.52 oleh Veracious (bicara | kontrib) (Dikembalikan ke revisi 8760291 oleh Ign christian (bicara) (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨))

Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat [1] seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 [2] yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.

Subsidi

Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.

Jenis Subsidi

Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli rusunami. Beberapa diantaranya adalah:

  • Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)[3]
  • Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)[4]
  • Bebas PPN[5]

Syarat Subsidi

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:

  1. Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
  2. Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
  3. Memiliki NPWP
  4. harga untuk apartemen dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt

Daftar Proyek Rusunami

Bandung

  • De Huis
  • Buah Batu Park Apartment

Jakarta

Surabaya

  • Apartemen Puncak Permai

Lihat pula

Catatan kaki