Izin lingkungan
Izin Lingkungan
Dalam hal instrument yuridis maka sesuai UUPPLH (UU No. 32 Tahun 2009) adalah izin lingkungan (Pasal 14 UUPPLH) jo. Pasal 1 butir 35 UUPPLH) disebut izin lingkungan hidup.
Menurut E. Utrecht, izin atau disebut vergunning adalah pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, maka perbuatan administrasi negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin.[1] Sehingga dapat disimpulkan perbuatan memerlukan izin bukan perbuatan yang dilarang atau terlarang contohnya dalam hal memperbaiki rumah suatu perbuatan tidak dilarang namun perlu izin terlebih dahulu sebagai instrumen pengawasan oleh pemerintah sehingga tidak terkena pelanggaran.
Tujuan sistem perizinan
1. Keinginan dalam hal mengarahkan (mengendalikan) aktivitas-aktivitas tertentu contohnya izin bangunan
2. Untuk melindungi objek-objek tertentu contohnya izin membongkar pada monumen-monumen, izin terbang
3. Mencegah akan adanya bahaya lingkungan hidup contohnya izin lingkungan hidup
4. Hendak membagi benda-benda yang sedikit atau terbata contohnya izin penghuni di daerah padat penduduk.
Sehingga izin diberikan pemerintah sebagai instrumen dalam mempengaruhi para warga untuk mengikuti cara yang dianjurkan dalam hal mencapai suatu tujuan konkret. [2]
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang memerlukan usaha dan/atau kegiatan dimana wajib AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Pengertian ini bersumber dari Pasal 1 butir 35 UUPPLH jo. Pasal 1 butir 1 PP 27/2012. Sehingga dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha maupun kegiatan maka perlu izin lingkungan.
Penerbitan Izin Lingkungan
Menurut Pasal 47 ayat (1) PPIL menetapkan bahwa izin lingkungan diterbitkan oleh:
a. Menteri (menangani lingkungan hidup), untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh menteri.
b. Gubernur, dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL diterbitkan gubernur.
c. Bupati/walikota, untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL diterbitkan bupati/walikota.
[1] Lihat juga Hotlan Samosir, 2015, Hakikat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu untuk Kesejahteraan Rakyat di Provinsi Papua, laporan hasil penelitian untuk disertasi, hal. 29
[2] Hadjon, Philipus M, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yurudika, Surabaya, hal. 4-5