Lompat ke isi

Gerbang parkir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Agustus 2021 00.11 oleh Symphonium264 (bicara | kontrib) (Suntingan Yoelyusnarto (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pintu gerbang parkir di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta

Gerbang parkir merupakan perlengkapan pada gedung parkir maupun pelataran parkir dilengkapi dengan pintu gerbang masuk tempat pengambilan karcis/tanda masuk parkir demikian juga pada pintu keluar. Pada pintu keluar diperiksa karcis parkirnya dan besaran biaya yang dikenakan kepada pemarkir serta pembayarannya.

Perlengkapan gerbang

[sunting | sunting sumber]

Perlengkapan gerbang meliputi:

  • Gardu masuk untuk petugas yang memberikan atau mencatat nomor kendaraan yang masuk dan pada tempat-tempat tertentu sekaligus bertugas untuk menerima pembayaran khususnya pada tempat parkir yang lama parkirnya singkat seperti di pasar swalayan. Gardu masuk juga bisa dilengkapi dengan mesin karcis, kamera untuk merekam kendaraan masuk.
  • Gardu keluar untuk petugas memeriksa karcis parkir, menerima pembayaran atau menerima kekurangan pembayaran bila biaya parkir sudah dipungut dipintu masuk.
  • Palang pintu pada gardu masuk dan keluar.

Otomatisasi gerbang

[sunting | sunting sumber]

Pada tempat parkir modern, pengoperasian tempat parkir dapat dilakukan tanpa petugas di gardu masuk maupun keluar. Kendararaan dapat dilengkapi dengan suatu perangkat elektronik yang mengidentifikasi kendaraan yang masuk keruang parkir, membuka palang secara otomatis demikian juga pada saat keluar langsung perangkat elektronik melakukan transaksi otomatis yang ditagihkan ke bank.