Lompat ke isi

Pembicaraan:Komisi Yudisial Republik Indonesia

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Januari 2009 02.40 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (memindahkan Pembicaraan:Komisi Yudisial Indonesia ke Pembicaraan:Komisi Yudisial melalui peralihan: Tidak perlu ditambahkan "Indonesia", konsisten dgn artikel2 lain seperti DPR, DPD, MA, BPK, dll.)

Artikel ini tidak begitu menjelaskan batasan otoritas KY. Apakah mereka berhak memberikan mosi tidak percaya kepada MA?