Lompat ke isi

Premanisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Desember 2021 07.37 oleh 36.72.218.38 (bicara)
Berkas:ThugZilla.jpeg
Seorang preman yang sedang merokok
Seorang preman yang tertangkap polisi di Iran

Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran)[butuh rujukan] adalah sebutan peyoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.

Premanisme di Indonesia

Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut.

Contoh:

  • Preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari sopir-sopir, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
  • Preman di pasar yang memungut pungutan liar (pungli) dari pedagang kaki lima, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap dirusaknya lapak yang bersangkutan.
  • Preman berkedok sebagai tukang parkir di ATM, toko, dll, yang berpura-pura menaruh karcis/tanpa karcis di motor, sementara pemilik di depan motor/kendaraan itu sendiri.
  • Preman berkedok taksi di Stasiun Gambir, yang biasanya langsung mengambil barang-barang penumpang dan memasukkan ke bagasi taksi.
  • Preman derek Liar di jalan tol
  • Polisi-polisi cepek (pengatur lalu lintas palsu), yang justru sering membuat kemacetan
  • Wartawan yang terkadang suka memeras

Sering terjadi perkelahian antarpreman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Preman di Indonesia makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antar preman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi setoran.

Pemberantasan

Dari tanggal 11 hingga 14 Juni 2021, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap sedikitnya 3.823 orang yang terlibat kasus premanisme dan pungli di berbagai wilayah Indonesia.[1] Hal itu menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan premanisme pada 10 Juni 2021.[2]

Meski demikian, beberapa aksi premanisme dan pungli masih terjadi. Pada 10 Juli 2021, aksi premanisme yang dialami sopir truk semen di Kota Padang viral di media sosial. Dua hari pasca-kejadian, jajaran kepolisian setempat masih belum menemukan preman. Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengklaim telah melakukan pengamanan terhadap ratusan preman sejak keluarnya instruksi Kapolri.[3]

Referensi

  1. ^ Indonesia, C. N. N. "Polisi Tangkap 3.823 Orang Kasus Premanisme dan Pungli". nasional. Diakses tanggal 2021-07-12. 
  2. ^ "Instruksi Tegas Kapolri ke Seluruh Polda dan Polres: Berantas Aksi Premanisme". iNews.ID. 2021-06-11. Diakses tanggal 2021-07-12. 
  3. ^ Lubis, Adiansyah (2021-07-12). "Polresta Padang Kantongi Identitas Pelaku Pemalakan Supir". Padek.co. Diakses tanggal 2021-07-12.