Lompat ke isi

Penghasutan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Januari 2023 14.17 oleh 103.140.188.109 (bicara) (Referensi rangkuman.)

Penghasutan adalah manifestasi dari membangkitkan orang untuk marah serta dorongan orang lain untuk melakukan kejahatan terencana[1]. Bergantung pada wilayah yurisdiksinya, beberapa atau semua jenis penghasutan mungkin merupakan tindakan ilegal. Jika ilegal, ini dikenal sebagai Pelanggaran Inchoate, di mana terdapat niat kejahatan tetapi kejahatan tersebut benar-benar terjadi.

Lihat juga

Daftar pustaka

  • Tukang roti, Dennis. (2012). Glanville Williams: Buku Teks Hukum Pidana . London: Manis & Maxwell.ISBN 0414046137
  • Smith, JC (1994) "Commentary to R v Shaw". Review Hukum Pidana 365
  • Wilson, Richard A. (2017) Incitement on Trial: Prosecuting International Speech Crimes. Cambridge: Cambridge University Press.

Referensi