Sinamot
Dalam pernikahan masyarakat Batak, terjadi pembentukan pola Dalihan Natolu yang baru. Seorang laki-laki dari suatu marga akan membawa seorang perempuan dari marga lain untuk dijadikan keluarga baru pada marga laki-laki tersebut. Sebagai bentuk penghormatan kepada hulahula (pihak pemberi boru), maka pihak penerima boru akan memberi harta yang disebut sebagai sinamot.
Rupa sinamot beraneka ragam sepanjang zaman. Ketika masyarakat Batak seluruhnya masih hidup dalam pola komunal bercocok tanam, maka sinamot yang diberikan adalah bidang tanah atau hewan. Sekarang, sinamot lebih umum dalam rupa uang.
Tidak ada jumlah baku besaran sinamot, sebab pada dasarnya sinamot adalah hasil kesepakatan antara pihak penerima boru dengan pemberi boru.
Pernikahan dalam masyarakat Batak termasuk ke dalam ulaon adat (kerja adat) bukan resepsi pesta. Sehingga, inti pernikahan Batak adalah pertemuan unsur-unsur Dalihan Natolu untuk mengurai dan membentuk pola keluarga baru. Ketika pernikahan disepakati untuk menjadi ulaon pesta (kerja pesta), maka besaran sinamot akan disesuaikan dengan perkiraan biaya ulaon pesta.
Baik pihak penerima boru maupun pemberi boru akan mendapat bagian (jambar) dari ulaon tersebut. Pihak pemberi boru akan mempergunakan sinamot untuk keperluan keluarga mereka dalam ulaon, sedangkan pihak penerima boru biasanya akan mendapat bagian beras atau ulos.