Lompat ke isi

Komisaris Jenderal Polisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Juli 2023 15.47 oleh AtmajaIW (bicara | kontrib) (Penyederhanaan konten untuk memudahkan pemahaman serta sinkronisasi tampilan baca dengan artikel "Inspektur Jenderal Polisi" dan "Brigadir Jenderal Polisi", Penghapusan konten kosong)
Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN POL)

Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia, setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Jenderal Polisi. Sering digunakan penyebutan Komjen Pol untuk pangkat ini.

Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan dan jabatan di luar lingkungan Polri seperti dan Kepala Badan Narkotika Nasional. Setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen bertambah banyak seperti yang diberikan kepada Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, Dan Komandan Korps Brigade Mobil serta jabatan di luar lingkungan Polri seperti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[1]

Penyandang Pangkat

Struktur Organisasi Dalam Polri

Struktur Organisasi Luar Polri

Referensi