Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 30 Desember 2021 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd.[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Kramat Raya No. 132 Jakarta Pusat | |
Situs web | |
litbang |
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (disingkat BSKDN) adalah unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. [2]
Sejarah singkat
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian berubah nama mejadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.[3][4]
Tugas dan fungsi
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[5]
Referensi
- ^ "Mendagri Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri". kemendagri.go.id. 02 November 2022. Diakses tanggal 15 November 2022.
- ^ "Sosok Yusharto Huntoyungo, Lulusan APDN Manado 1991 yang Menjadi Kepala BSKDN". aspirasi.id. 01 November 2022. Diakses tanggal 24 November 2022.
- ^ "Perpres Kemendagri: Badan Litbang Diganti Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri". nasional.tempo.co. 05 Januari 2022. Diakses tanggal 12 Desember 2022.
- ^ "Badan Litbang Kemendagri Diubah Menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Siap Transformasi dan Kolaborasi". alonesia.com. 11 Februari 2022. Diakses tanggal 12 Desember 2022.
- ^ "Perpres No. 114 Tahun 2021". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06.