Lompat ke isi

Nomor Induk Kependudukan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Oktober 2009 13.39 oleh Stevenharyanto (bicara | kontrib) (nik 16 digit bukan 17 digit, pisahkan kode kota/kabupaten dan kecamatan, contoh yang lebih jelas)

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor yang unik yang hanya dimiliki oleh seseorang dari lahir sampai meninggal dunia. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode propinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format ddmmyy (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kotamadya Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001.