Lompat ke isi

Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII adalah sebuah organisasi islam di Indonesia. Sebelumnya sejak tanggal 13 Januari 1972 organisasi ini bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dengan alasan agar namanya tak tertukar dengan Lembaga Karatedo Indonesia yang juga memakai nama LEMKARI. LDII saat ini dipimpin oleh Ketua Umumnya Prof.Riset.Dr.Ir. KH. Abdullah Syam, MSc yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan 407 DPD Kota/Kabupaten, 4500 PC dan ribuan masjid yang tersebar di seluruh nusantara. Jumlah pengikut LDII menurut data statistik organisasi antara 10-15 juta jiwa di seluruh dunia. Pemerintah RI dan MUI juga mengakui bahwa warga LDII memiliki budiluhur yang baik dan menghormati hukum Republik Indonesia [butuh rujukan].

Metode Pengajaran LDII

Di dalam mengajarkan ilmu Alqu'ran dan Alhadits, LDII tidak menggunakan sistim kelas seperti pada umumnya. Metode penyampaian guru membacakan Al Quran,mengartikannya secara kata per kata dan menafsirkannya dengan dasar penafsiran dari hadits yang berkaitan dan penjelasan beberapa ahli tafsir, misalnya tafsir Ibn Katsir. Murid-murid mencatat arti kata-per kata di Al Qurannya dan juga penjelasan tafsirnya. Untuk AL Hadits cara yang sama diajarkan, dimana guru dan murid sama-sama memgang hadits yang sama dan melakukan kajian. Hadits yang dipelajari adalah utamanya hadits kutubussittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Nasai, Timidzi, Ibn Majah) dan juga hadits lainnya seperti Malik al Muatho, dan musnad Ahmad., disamping itu mereka juga mempelajari himpunan hadit sesuai temanya, sepeti kitab sholat yang berisi tatacara sholat sesuai ajaran Nabi Muhammad yang tertulis dalam beberapa sumber hadits, kitab puasa (shoum), kitab manasik haji, dan lain-lain. Dengan mempelajari hadits secara langsung dari kitab aslinya berarti secara langsung mengetahui suatu hadits apakah shohih atau lemah, sehingga terhindar dari rusaknya ilmu dan amal mereka.

Aktivitas Pengajian LDII

LDII menyelenggarakan pengajian dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi karena Al Qur'an dan Al Hadits itu merupakan bahan kajian yang cukup banyak dan luas. Di tingkat PAC (Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian seminggu sekali. Untuk memahamkan agama islam yang sesuai dengan qur'an dan hadist, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinir diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah) Disamping itu ada pula pengajian secara umum kepada masyarakat yang ingin belajar Al-qur'an dan hadits. Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Al-qur'an dan hadits selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII dan non LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada peserta didik tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Al-qur'an dan hadits dalam keseharian mereka.Biasanya kegiatan tersebut tidak dipungut biaya melainkan gratis, karena jauh sebelum diselenggarakan pihak panitia sudah menerima bantuan sodakoh dari para dermawan. Para dermawan tersebut bisanya rutin tiap tahun menyumbang tanpa diberitahukan oleh pihak panitia.

Setiap bulan Ramadhan, terutama pada 10 hari terakhir bulan ramadhan, seluruh masjid LDII selalu penuh sesak digunakan oleh masyarakat untuk beribadah non-stop mulai jam setengah delapan malam (sehabis sholat Isya') hingga sebelum subuh (sekitar pukul setengah empat pagi) untuk mencari ganjaran Lailatul Qadar.

Berdasarkan AD/ART organisasi tersebut bahwa sesungguhnya anggota LDII terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu Katagori I Anggota LDII ; Yang kesehariannya sebagai struktural dalam kepengurusan LDII dari TK Pusat (nasional) Maupun Tingkat terbawah yaitu PAC (Kelurahan/Desa). Anggota tersebut dipilih oleh warganya berdasarkan hasil musyawarah. Kemudian masa baktinya selama 1 periode yaitu 5 tahun. Kepengurusan tersebut dapat dipilih kembali jika sudah selesai masa baktinya. Kategori II Warga LDII : mereka adalah bukan anggota LDII, mereka biasanya terdiri dari keluarga anggota LDII, ataupun warga negara Indonesia yang ingin secara sukarela belajar menuntut ilmu Al Quran dan Hadits di Organisasi LDII. Mereka diberikan hak suara dalam organisasi.

Sumber Pendanaan LDII

Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 35, LDII mendapatkan dana dari infaq, zakat dan sodaqoh yang disumbangkan dari setiap warga LDII secara sukarela. Besarnya dana infaq dan sodaqoh tidak ditentukan dan tidak diwajibkan. Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah RI.

Kontroversi

Gerakan LDII merupakan lembaga yang berusaha membangun peradaban Islam berdasarkan tuntunan Al-quran dan Al-hadits tetapi menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh beberapa aliran Islam lainnya akibat kesalahpahaman yang sering terjadi akibat minimnya pengetahuan masyarakat tentang aktivitas pengajian LDII [1], terutama dengan tuduhan mereka terhadap adanya doktrin-doktrin LDII yang diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil (padahal tidak benar), konsep manquul pada pembelajarannya, pembayaran denda sebagian harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Pihak LDII sendiri membantah hal tersebut dan menuduhnya sebagai propaganda untuk menjatuhkan LDII. Hal tersebut dapat dilihat pada terbitnya buku berjudul "Islam Jama'ah : Di Balik Pengadilan Media Massa" [2].

Gerakan anti LDII biasanya para mantan anggota Lemkari ataupun YPID yang keluar dari organisasi tersebut. Mereka justru memiliki kepahaman Islam Jamaah sangat kental dan menginginkan agar adanya sistem keamiran dalam Lemkari. Seiring perkembangan jaman yang lebih beradap maka pengurus LDII memfinalisasikan bahwa pembaeatan, keamiran adalah wacana pembelajaran. sedangkan keamiran yang diamalkan adalah kepemimpinan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar tersebut maka bagi mereka yang tidak sepakat dengan dewan pengurus LDII, maka menentukan sikap yaitu jalan keluar dari organisasi. Selanjutnya bagi mereka yang tidak puas biasanya selalu dan sering membuat propaganda yang sangat kontoversi. Disamping membuat pernyataan kontraversi sesungguhnya ada indikasi sebagai wahana mengais rejeki. Terbukti kebanyakan mereka dalam mempertahankan kehidupannya selalu menggantungkan di usaha Dakwah sambil menjual buku/VCD yang mendiskreditkan LDII. Dari kegiatan yang kontoversi tersebut ternyata sangat menguntungkan.

Hubungan antara DARUL HADITS, YPID, LEMKARI & LDII

Darul hadits adalah gerakan pengkajian Al Quran dan Hadits, yang metodenya dimaknai/diartikan satu kata perkata, yang di cetuskan oleh KH. Nur Hasan Al Ubaidah, hal tersebut adalah sama dengan metode sewaktu beliau belajar di Mekah dan Madina. Beliau adalah seorang ulama yang belajar menuntut ilmu agama Islam di sebagian besar Pondok Pesantren yang berada di Indonesia dan negeri Timur Tengah seperti Mekah dan Madinah.Dalam pengkajian ilmu tersebut / metode tersebut yaitu metode mangkul dimasa itu sering terjadi kontraversi sehingga sering terjadi kesalahfahaman antar ormas islam di Indonesia. YPID adalah wadah organisasi dari murid-murid KH. Nur Hasan Al Ubaidah. Kepanjangan dari YPID adalah Yayasan Pendidikan Islam Jamaah, maksud yayasan tersebut adalah megumpulkan dan mengajak secara sukarela kepada umat manusia untuk belajar dan mengamalkan tentang agama Islam secara berjamaah (bersama-sama).Namun banyak kalangan masyarakat yang minim informasi tentang YPID sehingga terjadi timbul opini publik bahwa yayasan tersebut mengajarkan faham islam Jamaah. Lemkari adalah Lembaga Karyawan Dakwah Islam Indonesia. lembaga ini adalah proses pembaharuan dari YPID. Dalam Lemkari semua pembelajaran dan struktur organisasi berdasarkan Al Quran, HAdits, Pancasila dan UUD 1945. Masalah Baeat dan sistem keamiran dalam Lemkari adalah masalah yang sangat kontoversial sehingga banyak menimbulkan penentangan dari banyak pihak dari ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat. Masalah inilah yang ditakuti oleh sebagian umat terhadap Lemkari adalah masalah Keamiran atau Kepemimpinan, karena dalam ajaran dan pemahaman jamaah ini adalah setiap Muslim wajib berjamaah, beramir, berbai'at dan ta'at kepada Amirnya Islam Jamaah atau Lemkari, jika tidak maka hukumnya jahiliyah, sesat, amal ibadahnya tidak diterima dan mati sewaktu-waktu 'wajib' masuk neraka. Pemimpin spritual Lemkari adalah sebagai Imam juga Amir bagi jamaah Lemkari (Islam Jamaah) yaitu KH. Nur Hasan Al Ubaidah Lubis yang setelah kematiannya diteruskan oleh anaknya H. Abdul Dhohir dan diteruskan lagi oleh adiknya yaitu H. Abdul Azis hingga sekarang. Adapun kepemimpinan dalam struktur organisasi Lemkari (sekarang LDII) hanyalah sebagai 'baju' atau 'wadah' pelindung saja untuk 'mengamankan' kepemimpinan dan jamaah Lemkari (LDII). Kepemimpinan yang sebenarnya mutlak dikendalikan dan dipegang oleh sang Amir. Sedangkan kepemimpinan dalam organisasi berada dibawah 'kendali dan wewenang' pemimpin tertinggi yaitu Imam atu Amir Islam Jamaah (Lemkari/LDII) yang di baiat secara khusus dan rahasia. Adapun pendekatan kepada Pemerintah RI serta mengajak warganya agar tunduk patuh kepada Pancasila dan UUD 45 adalah sebagai suatu 'Fatonah Bitonah' atau 'Strategi dan taktik' agar tujuan dan cita-cita Imam atau Amir Islam Jamaah (Lemkari/LDII) tercapai dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah NKRI.

Hubungannya Lemkari dengan YPID adalah sebagai pembinaan mantan warga YPID yang memiliki kefahaman islam jamaah, yaitu yang menginginkan adanya sistem keamiran di Indonesia. LDII adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang merupakan perubahan nama dari Lemkari menjadi LDII. Konon nama LDII adalah solusi yang diberikan oleh Wakil Peresiden RI pada masa itu yaitu tahun 1990. adapun perubahan nama dari Lemkari menjadi LDII adalah saran dari Menteri Dalam Negeri pada masa itu karena sebelumnya sudah ada organisasi olahraga yang bernama Lemkari.Hubungan LDII dengan YPID secata otomatis tidak ada, karena semua warga LDII sudah tidak memiliki kepahaman islam jamaah. Bahkan sebagian besar kepengurusan LDII terdiri dari tokoh-tokoh pemuda Indonesia yang tidak pernah mengalami masa-masa YPID. LDII kini disamping mendalami aqidah islam juga mempropogandakan perekonomian rakyat. Program tersebut dilaksanakan sejak jaman orde baru hingga sekarang. Terbukti pada setiap Kelompok belajar atau PAC setingkat Kelurahan/Desa memiliki Koperasi. Bahkan sebelum terjadi Krisis Moneter yang melanda Bangsa Indonesia sekitar tahun 1998 Warga LDII telah mendirikan Usaha Bersama yang mirip dengan Koperasi yaiyu dengan sistem menjual saham secara bebas kepada anggotanya. Disaat adanya geming beberpa ormas Islam yang mengajak untuk berserikat dalam kepemimpinan islam yang satu, LDII tetap pada pendirianya yaitu masuk dalam barisan koordinasi MUI, yang sejalan dengan program pemerintah Indonesia, dan sepakat menyatakan bahwa sudah menjadi finalisasi bahwa kepemimpinan di Indonesia adalah NKRI

Referensi

  1. ^ Bahaya Islam Jamaah / LDII / LEMKARI [1]
  2. ^ Islam Jama'ah Di Balik Pengadilan Media Massa [2]

Pranala luar

  1. LDII Banten
  2. LDII Sumatera Utara
  3. LDII Bali