Lompat ke isi

Skandal Blue Energy

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Skandal Blue Energy adalah kasus penipuan publik yang melibatkan Djoko Suprapto, yang kemudian menjadi tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik Jodhipati dan bahan bakar alternatif Banyugeni.[1]

Klaim

Sebelumnya, Djoko yang disebut-sebut sebagai almunus Fakultas Teknik Elektro UGM, mengklaim mampu menciptakan listrik cukup dari air. Cara kerjanya memecah molekul air menjadi H (+) dan O2 (-) dengan bantuan katalis-katalis dan proses tertentu sampai menjadi bahan bakar dengan jumlah ikatan karbon tertentu. Sehingga, blue energy bisa dijadikan bahan bakar alternatif pengganti solar, bensin, avtur, maupun minyak tanah.[2]

Temuan Joko ini bahkan sudah dipamerkan dalam ekspedisi Jakarta-Bali menjelang United Nation Framework Conference on Climate Change (UNFCCC) Desember 2007 di Bali. Mobil yang digunakan uji coba dalam ekspedisi waktu itu adalah 2 Ford Ranger 2500 CC, 1 Isuzu Panther 2500 CC Diesel, 1 Mazda Familia 1800 CC dan 1 Bus Mitsubishi 4000 CC. Ekspedisi ini diberangkatkan Presiden SBY dari kediaman pribadi Presiden di Puri Cikeas Indah tanggal 26 November 2007, dan sukses tiba di Bali pada 3 Desember 2007. Ekspedisi rombongan tersebut diketuai Heru Lelono, Stafsus Presiden.[2]

Inovasi Joko rencananya akan diproduksi massal dengan kapasitas produksi 10 liter per detik atau setara dengan 5 ribu barrel per hari. Rencananya, penemuan yang dinamai Blue Energy ini akan bisa dinikmati masyarakat umum sekitar Bulan April 2008. Bila berhasil, produk ini akan dijual sekitar Rp 3 ribu per liter.[2]

Vonis

Pada tanggal 22 Januari 2009, Djoko Suprapto divonis 3,5 tahun penjara, beserta biaya Rp 2.000,- atas kasus penggelapan Rp 1,35 Miliar yang dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dituntut oleh UMY Yogyakarta atas perbuatannya yang dianggap merugikan. [3] Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini karena dianggap merupakan konspirasi dari pihak yang lebih berkuasa.[4]

Referensi