Lompat ke isi

Undang-Undang Penegakan Jaringan (Jerman)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Desember 2024 10.37 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Undang-Undang Penegakan Jaringan (bahasa Jerman: Netzwerkdurchsetzungsgesetz, disingkat: NetzDG) adalah undang-undang di Jerman.

Pemberlakuan

Undang-Undang Penegakan Jaringan diadopsi dalam hukum di Jerman pada tahun 2017.[1] Namun pemberlakuan Undang-Undang Penegakan Jaringan di Jerman baru dimulai pada tanggal 1 Januari 2018.[2]

Referensi

Catatan kaki

Daftar pustaka