Lompat ke isi

Berita palsu di Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Desember 2024 10.48 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Berita palsu di Singapura telah dibuatkan undang-undang.

Perundang-undangan

Pada tanggal 11 Januari 2018, Parlemen Singapura membentuk Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja.[1] Komite khusus ini ditugaskan untuk melakukan pembahasan tentang dampak penyebaran kepalsuan dalam jaringan terhadap kepentingan umum di Singapura.[2] Tugas utama komite khusus ini untuk menangani persoalan berita palsu di Singapura.[3]

Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja telah menerbitkan laporan berisi rekomendasi untuk pemerintah, industri, dan media di Singapura. Di dalam laporan tersebut terdapat sebanyak 22 rekomendasi.[1] Salah satu rekomendasnya berupa usulan pembuatan kebijakan mengenai kepalsuan dalam jaringan yang disengaja. Rekomendasi ini ditujukan kepada Parlemen Singapura.[4] Perancangan Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan (POFMA) akhirnya diadakan oleh Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja.[5] Pada tahun 2019, Parlemen Singapura mengesahkan rancangan POFMA sebagai rancangan undang-undang yang ke-10.[4][6]

Pada tanggal 1 April 2019, pembacaan pertama atas rancangan POFMA diadakan oleh Parlemen Singapura. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2019, Parlemen Singapura melakukan pembacaan kedua.[1] Parlemen Singapura meloloskan POFMA sebagai sebuah undang-undang di Singapura pada tanggal 8 Mei 2019.[7] Pada tanggal 3 Juni 2019, POFMA sah sebagai undang-undang di Singapura.[8]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b c AIC 2020, hlm. 2.
  2. ^ Tan 2020, hlm. 59.
  3. ^ Bradshaw, S., Neudert, L. M., dan Howard, P. N. (November 2018). Reynolds, Anna, ed. Government Responses to Malicious Use of Social Media (PDF) (dalam bahasa Inggris). Riga: NATO StratCom COE. hlm. 15. ISBN 978-9934-564-31-4. 
  4. ^ a b Tan 2020, hlm. 59-60.
  5. ^ Irwansyah (Maret 2024). Wulandari, D., dkk., ed. ASEAN Guideline on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media (PDF) (dalam bahasa Inggris). Jakarta Pusat: Ministry of Communication and Informatics of the Republic of Indonesia. hlm. 70. ISBN 978-602-17232-6-5. 
  6. ^ Wong 2023, hlm. 16.
  7. ^ Tan 2020, hlm. 53.
  8. ^ International Commission of Jurists (4 Oktober 2021). Dictating the Internet: A Human Rights Assessment of the Implementation of Singapore’s Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act 2019 (PDF) (dalam bahasa Inggris). Jenewa: International Commission of Jurists. hlm. 1.