Cinta Indonesia Cinta KPK
Gerakan Cinta Indonesia Cinta Komisi Pemberantasan Korupsi atau CICAK bermula dari Deklarasi CICAK - Cinta Indonesia Cinta KPK (bahasa Inggris: Declaration in Support of the Corruption Eradication Commission (KPK) pada tanggal 12 Juli 2009 bertempat di Tugu Proklamasi[1]yang saat itu bertepatan sedang adanya pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang memutuskan agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyusun secara tersendiri Undang Undang Pengadilan Tipikor selambat-lambatnya dalam waktu tiga tahun dan tenggat waktu akan berakhir pada akhir tahun 2009 oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah hasil pemilu tahun 2004 harus segera menyelesaikannya dalam masa persidangan tahun 2009 atau secara otomatis pengadilan tipikor bubar.
Dalam pembahasan Rencana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) terjadi perdebatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat filosofis perancangan undang-undang RUU Pengadilan Tipikor yang berlarut-larut dan tak kunjung selesai bahkan dalam masa persidangan tersebut malah muncul adanya wancana untuk pembubaran lembaga Pengadilan Tipikor [2] sampai dengan pemisahan antara penyidikan dengan penuntutan[3]dan bagi pelapor korupsi bisa ikut dipidana[4] bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Koordinator Divisi Hukum ICW membuat press release mengenai poin-poin kekhawatiran atas pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi[5].
Sejarah
Penggunaan kata cicak diciptakan oleh Susno Duadji saat melakukan wawancara khusus dengan majalah Tempo (Tempo edisi 6-12 Juli 2009}, Susno Duadji yang menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dalam wawancara tersebut mengumpamakan Komisi Pemberantasan Korupsi bagaikan cicak yang berani-beraninya menyadap telepon polisi yang diistilahkan sebagai ”buaya” ucapan dalam wawancara itu berbunyi Cicak kok melawan buaya[6].
Teks deklarasi
DEKLARASI CINTA INDONESIA CINTA KPK [7]
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia dan merendahkan martabat bangsa;
KPK merupakan harapan utama rakyat untuk memberantas korupsi;
KPK telah menjadi ujung tombak yang efektif dalam memerangi korupsi yang mengakar di negeri ini
Namun, saat ini banyak pihak berusaha mematikan dan melemahkan KPK. Serangan terhadap KPK adalah serangan terhadap kita semua dan kehancuran KPK adalah kehancuran kita semua.
Karena itu, pada hari ini Minggu 12 Juli 2009. Kami, Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK:
Bertekad mendukung serta mempertahankan KPK demi kelanjutan perang terhadap korupsi.
Mengecam semua pihak yang ingin melemahkan dan mematikan KPK
Jakarta, 12 Juli 2009
CICAK
Cinta Indonesia Cinta KPK
Referensi
- ^ Aktivis Antikorupsi Gelar Deklarasi Cicak
- ^ Tolak Pembubaran Pengadilan Tipikor
- ^ ICW Serahkan Draf RUU Tipikor Tandingan ke DPR
- ^ Pelapor Bisa Dipidanakan, Peran Masyarakat Dilemahkan
- ^ 15 Poin di RUU Tipikor Versi Pemerintah Ancam Pemberantasan Korupsi
- ^ Ada Isu Komisi untuk Susno
- ^ http://cicak.or.id/baca/2009/11/04/teks-deklarasi-gerakan-cicak.html TEKS DEKLARASI GERAKAN CICAK