Hak LGBT di Singapura
Tampilan
Hak LGBT di Singapura | |
---|---|
Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal |
Hukuman: | Diatas 2 tahun |
Transeksual | - |
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Singapura menghadapi tantangan legal yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT. Gay dianggap ilegal di Singapura. Hal ini dilarang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura pada Bagian 377A, dengan hukuman penjara selama lebih dari 2 tahun.
Referensi
- Lim Wee Kuan (2002-10-01). "Gay Law: Emancipation And Emasculation". Diakses tanggal 2006-08-30.
- Singapore keeps ban on sex between men, RTHK, retrieved October 24 2007.