Lompat ke isi

Hak LGBT di Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Singapura
Singapura
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:
Diatas 2 tahun
Transeksual-

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Singapura menghadapi tantangan legal yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT. Gay dianggap ilegal di Singapura. Hal ini dilarang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura pada Bagian 377A, dengan hukuman penjara selama lebih dari 2 tahun.

Referensi

Lim Wee Kuan (2002-10-01). "Gay Law: Emancipation And Emasculation". Diakses tanggal 2006-08-30.